Berita

Dokumen gugatan PHPKADA yang diterima MK/Istimewa

Hukum

PILKADA 2020

Sudah 76 Perkara Perselisihan Pilkada Yang Tercatat Di MK, Apa Saja Materi Gugatannya?

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi masih terus bertambah.

Berdasarkan pengamatan Kantor Berita Politik RMOL pada pukul 17:30 WIB, Sabtu (19/12) di website www.mkri.id, jumlah permohonan PHPKADA sudah sebanyak 76 gugatan, lebih banyak dari kemarin pagi yang baru tercatat 21 permohonan.

Maka dari itu, angka permohonan PHPKADA tersebut merupakan akumulasi yang masuk Kepaniteraan MK sejak tanggal 17 Desember hingga hari ini.

Jumlah gugatan PHPKADA akan terus bertambah. Sebab, MK memberikan waktu selama 3 hari untuk pasangan calon (paslon) yang berkeberatan dengan hasil penghitungan suara untuk mendaftarkan permohonan perselisihan, baik untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Namun hingga saat ini, dokumen gugatan PHPKADA yang sudah masuk baru yang terkait pemeilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Karena, untuk tahapan penetapan hasil penghitungan suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota sudah berakhir sejak tanggal 17 kemarin. Sementara, untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur baru akan berakhir tanggal 20 Desember, besok.

Oleh karenanya, terdapat sejumlah jenis materi gugatan yang dilayangkan paslon untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Beberapa di antaranya, menggugat Surat Keputusan (SK) KPU yang menetapkan satu pasangan calon tertentu sebagai pemenang;  kecurangan dalam Pemilihan; dan ada pula yang mendalilkan pelaksanaan pemilu berlangsung tidak jujur dan terjadi pelanggaran yang masif.

Selain itu, ada Pemohon mendalilkan adanya data yang berbeda antara DPT dan jumlah pemilih yang mencoblos pada saat pemilu. Gugatan ini disampaikan pasangan calon dari Pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.

Khusus terkait proses pendaftaran PHPKADA ini, MK memastikan setiap pihak mendaftarkan permohonan akan mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) melalui whatsapp sesuai dengan nomor kontak yang didaftarkan ke MK.

"Hal ini merupakan salah satu upaya MK dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19 di lingkungan MK," demikian jelas website MK.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya