Berita

Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono/Net

Hukum

Perkembangan Kasus Tanah Batok, Jampidsus: Silakan Tanya Kejari Serang Dan Kejati Banten

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 13:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik Kejaksaan masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang menjerat mantan camat Serang Syafruddin, yang kini Walikota Serang.

Kasus dugaan korupsi tanah itu yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten. Pada 3 Desember 2020, telah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilaksanakan JAM Pidsus bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membahas status Walikota Serang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin. Kasus tersebut ditangani oleh Kejati Banten dan Kejari Serang.


Jajaran Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang.

"Tidak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten)," kata Ali Mukartono saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat kemarin (18/12).

Sementara terkait perkembangan kasus tersebut, dia mengaku tidak mengetahui, karena yang menangani perkara dugaan korupsi Tanah Batok adalah Kejari Serang dan Kejati Banten. Mereka yang melakukan penyidikan.

Ali Mukartono pun mempersilahkan publik untuk menanyakan langsung kepada Kejati Banten terkait perkembangan penyidikan dan hasil gelar (ekspose) perkara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah ada perbuatan pidana yang dilakukan Syafrudin. Mengingat dua terdakwa lainnya sudah divonis penjara secara bersama-sama oleh pengadilan.

"Saya tidak tahu kalau kasus itu perkembangannya (dihentikan atau tidaknya). Silahkan tanya Kejari Serang dong, dan Kejati Banten yang menangani kasusnya," ujar dia.

Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Taktakan. Akibat penjualan itu, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kejagung. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Walikota Serang, Syafrudin.

"Gelar perkara itu untuk menetapkan status Walikota Serang," ungkapnya, Senin lalu (7/12).

Namun Supardi enggan menyebutkan status Walikota Serang, Syafrudin saat ini setelah gelar perkara. "Nanti dulu ya, sabar," ujar Supardi dengan singkat waktu itu.

Sementara Itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pernah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk mempertanyakan kasus yang menyeret Walikota Serang, Syafrudin.

Boyamin mendesak Kajari Serang untuk segera menuntaskan perkara tersebut. Bahkan, dia mengancam Kajari Serang akan melakukan praperadilan jika tidak menuntaskan kasus orang nomor satu di Kota Serang tersebut.

"Kalau Kajari tidak menuntaskan kasus ini, saya akan praperadilan Kejari Serang," ucap Boyamin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya