Berita

Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono/Net

Hukum

Perkembangan Kasus Tanah Batok, Jampidsus: Silakan Tanya Kejari Serang Dan Kejati Banten

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 13:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik Kejaksaan masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang menjerat mantan camat Serang Syafruddin, yang kini Walikota Serang.

Kasus dugaan korupsi tanah itu yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten. Pada 3 Desember 2020, telah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilaksanakan JAM Pidsus bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membahas status Walikota Serang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin. Kasus tersebut ditangani oleh Kejati Banten dan Kejari Serang.


Jajaran Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang.

"Tidak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten)," kata Ali Mukartono saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat kemarin (18/12).

Sementara terkait perkembangan kasus tersebut, dia mengaku tidak mengetahui, karena yang menangani perkara dugaan korupsi Tanah Batok adalah Kejari Serang dan Kejati Banten. Mereka yang melakukan penyidikan.

Ali Mukartono pun mempersilahkan publik untuk menanyakan langsung kepada Kejati Banten terkait perkembangan penyidikan dan hasil gelar (ekspose) perkara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah ada perbuatan pidana yang dilakukan Syafrudin. Mengingat dua terdakwa lainnya sudah divonis penjara secara bersama-sama oleh pengadilan.

"Saya tidak tahu kalau kasus itu perkembangannya (dihentikan atau tidaknya). Silahkan tanya Kejari Serang dong, dan Kejati Banten yang menangani kasusnya," ujar dia.

Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Taktakan. Akibat penjualan itu, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kejagung. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Walikota Serang, Syafrudin.

"Gelar perkara itu untuk menetapkan status Walikota Serang," ungkapnya, Senin lalu (7/12).

Namun Supardi enggan menyebutkan status Walikota Serang, Syafrudin saat ini setelah gelar perkara. "Nanti dulu ya, sabar," ujar Supardi dengan singkat waktu itu.

Sementara Itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pernah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk mempertanyakan kasus yang menyeret Walikota Serang, Syafrudin.

Boyamin mendesak Kajari Serang untuk segera menuntaskan perkara tersebut. Bahkan, dia mengancam Kajari Serang akan melakukan praperadilan jika tidak menuntaskan kasus orang nomor satu di Kota Serang tersebut.

"Kalau Kajari tidak menuntaskan kasus ini, saya akan praperadilan Kejari Serang," ucap Boyamin.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya