Berita

KPU/RMOL

Politik

PILKADA 2020

KPU Minta Jajarannya Di Daerah Tidak Terburu-buru Menetapkan Paslon Terpilih Pilkada, Ini Sebabnya

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada jajarannya di daerah, yaitu KPU provinsi dan atau KPU kabupaten/kota untuk tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asyari, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).

"KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada diharapkan tidak terburu-buru menetapkan Paslon Terpilih setelah penetapan hasil penghitungan suara," ujar Hasyim Asyari.

Pasalnya, Hasyim menerangkan, usai penetapan hasil penghitungan suara ada tahapan Perselisihan Hasil Pemililhan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, jadwal yang diberikan untuk pengajuan PHPU adalah selama 3 hari sejak penetapan hasil penghitungan suara pada 13-17 Desember untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, serta tanggal 16-20 Desember untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur.

Usai masa pengajuan tersebut, Hasyim mengatakan KPU provinsi dan atau kabupaten/kota tidak bisa langsung menetapkan paslon terpilih. Akan tetapi, ada waktu tunggu selama 5 hari untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan PHPU disuatu daerah masuk ke MK.

"Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," terangnya.

"KPU Pusat menginstruksikan KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada agar pelaksanaan kegiatan Penetapan Paslon Terpilih mengikuti jadwal tersebut," demikian Hasyim Asyari.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya