Berita

KPU/RMOL

Politik

PILKADA 2020

KPU Minta Jajarannya Di Daerah Tidak Terburu-buru Menetapkan Paslon Terpilih Pilkada, Ini Sebabnya

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada jajarannya di daerah, yaitu KPU provinsi dan atau KPU kabupaten/kota untuk tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asyari, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).

"KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada diharapkan tidak terburu-buru menetapkan Paslon Terpilih setelah penetapan hasil penghitungan suara," ujar Hasyim Asyari.


Pasalnya, Hasyim menerangkan, usai penetapan hasil penghitungan suara ada tahapan Perselisihan Hasil Pemililhan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, jadwal yang diberikan untuk pengajuan PHPU adalah selama 3 hari sejak penetapan hasil penghitungan suara pada 13-17 Desember untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, serta tanggal 16-20 Desember untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur.

Usai masa pengajuan tersebut, Hasyim mengatakan KPU provinsi dan atau kabupaten/kota tidak bisa langsung menetapkan paslon terpilih. Akan tetapi, ada waktu tunggu selama 5 hari untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan PHPU disuatu daerah masuk ke MK.

"Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," terangnya.

"KPU Pusat menginstruksikan KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada agar pelaksanaan kegiatan Penetapan Paslon Terpilih mengikuti jadwal tersebut," demikian Hasyim Asyari.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya