Berita

Komisioner KPU, Hasyim Asyari/Net

Politik

PILKADA 2020

KPU Terapkan Sistem Satu Pintu Untuk Perselisihan Hasil Pilkada

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 21:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan diri menghadapi babak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) menghadapi PHPU di MK.

"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal. Pertama, rakor internal KPU dengan KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Kedua, rakor eksternal KPU dengan MK," ujar Hasyim Asyari dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).


"Bimtek dilaksanakan secara internal dan eksternal. Pertama bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada.
 Kedua, Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten/kota penyelenggara pilkada," sambungnya.

Rakor dan bimtek yang berlangsung secara virtua tersebut menjabarkan sejumlah materi yang meliputi, hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.

Nantinya, untuk mengahdapi gugatan PHPU di MK, Hasyim memastikan KPU Pusat akan menjadi palang pintu untuk menjawab dan memaparkan alat bukti hasil penghitungan suara Pilkada di suatu daerah.

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," tuturnya.

"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada," demikian HAsyim Asyari.

Berdasarkan PKPU 5/2020, tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berlangsung mulai tanggal 13-17 Desember 2020.

Sementara, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai tanggal 16-20 Desember 2020.

Jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3x24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada provinsi, kabupaten/kota.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya