Berita

Komisioner KPU, Hasyim Asyari/Net

Politik

PILKADA 2020

KPU Terapkan Sistem Satu Pintu Untuk Perselisihan Hasil Pilkada

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 21:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan diri menghadapi babak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) menghadapi PHPU di MK.

"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal. Pertama, rakor internal KPU dengan KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Kedua, rakor eksternal KPU dengan MK," ujar Hasyim Asyari dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).

"Bimtek dilaksanakan secara internal dan eksternal. Pertama bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada.
 Kedua, Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten/kota penyelenggara pilkada," sambungnya.

Rakor dan bimtek yang berlangsung secara virtua tersebut menjabarkan sejumlah materi yang meliputi, hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.

Nantinya, untuk mengahdapi gugatan PHPU di MK, Hasyim memastikan KPU Pusat akan menjadi palang pintu untuk menjawab dan memaparkan alat bukti hasil penghitungan suara Pilkada di suatu daerah.

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," tuturnya.

"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada," demikian HAsyim Asyari.

Berdasarkan PKPU 5/2020, tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berlangsung mulai tanggal 13-17 Desember 2020.

Sementara, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai tanggal 16-20 Desember 2020.

Jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3x24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada provinsi, kabupaten/kota.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya