Berita

Komisioner KPU, Hasyim Asyari/Net

Politik

PILKADA 2020

KPU Terapkan Sistem Satu Pintu Untuk Perselisihan Hasil Pilkada

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 21:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan diri menghadapi babak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) menghadapi PHPU di MK.

"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal. Pertama, rakor internal KPU dengan KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Kedua, rakor eksternal KPU dengan MK," ujar Hasyim Asyari dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).


"Bimtek dilaksanakan secara internal dan eksternal. Pertama bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada.
 Kedua, Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten/kota penyelenggara pilkada," sambungnya.

Rakor dan bimtek yang berlangsung secara virtua tersebut menjabarkan sejumlah materi yang meliputi, hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.

Nantinya, untuk mengahdapi gugatan PHPU di MK, Hasyim memastikan KPU Pusat akan menjadi palang pintu untuk menjawab dan memaparkan alat bukti hasil penghitungan suara Pilkada di suatu daerah.

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," tuturnya.

"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada," demikian HAsyim Asyari.

Berdasarkan PKPU 5/2020, tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berlangsung mulai tanggal 13-17 Desember 2020.

Sementara, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai tanggal 16-20 Desember 2020.

Jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3x24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada provinsi, kabupaten/kota.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya