Komisioner KPK Alexander Marwata dalam diskusi virtual JFCC/Repro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penggunaan dana penanganan Covid-19, yang totalnya di dalam pagu APBN 2020 mencapai Rp 695,2 triliun.
Komisioner KPK, Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya telah berkomitmen mengawal penggunaan dana Covid-19.
"KPK diminta presiden mengawal dana penanggulangan Covid yang besarnya hampir Rp 700 triliun itu. Beberapa hal yang sudah dilakukan KPK antara lain monitoring atau review," ujar Alexander dalam diskusi virtual
Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC), Jumat (18/12).
Lebi rinci, Alexander menyebutkan sejumlah program penangaan Covid-19 yang dilakukan monitoring oleh KPK. Bahkan, sudah diberikan rekomendasi untuk memastikan dana yang dipakai tepat guna.
"Program kartu pra kerja. Ini sudah kami sampaikan rekomendasinya agar memperbaiki regulasinya agar tepat sasarannya, tepat penerimanya terhadap mereka yang kehilangan pekerjaan atau mereka yang sulit mendapat pekerjaan karena ada Covid," ungkapnya.
Selain itu, KPK juga memonitor dan mengkaji sistem pembayaran biaya rumah sakit yang ditanggung pemerintah untuk yang terinfeksi Covid-19.
"Kami meriview peraturan Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Kami merekomendasi agar pencairan bantuan itu dipermudah, dan intensif bagi pekerja yang merawat orang-orang yang sakit atau terkena Covid," demikian Alexander Marwata.