Berita

BNNP Banten memusnahkan 57 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar/RMOLBanten

Nusantara

BNNP Banten Musnahkan 57 Kilogram Ganja Dan 9 Kilogram Sabu

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 16:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 57 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar di halaman Kantor BNN Provinsi Banten, Jumat (18/12).

Selain ganja, BNNP Banten juga memusnahkan 9 kilogram sabu-sabu dengan cara dimasukan ke dalam air yang mendidih.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari pelaku penyeludupan ganja di pelabuhan merak Banten.


Ganja ini diamankan dari para pelaku berinisial RA (30), AB (38) asal Bandar Lampung dan AP (33) warga Jawa Tengah serta NR (21), DB (28), SS (23) asal Jakarta.

Para pelaku diamankan oleh BNNP Banten pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 di Pelabuhan Merak, Banten.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil bus yang membawa narkotika jenis ganja dari Lampung menuju Jakarta melalui jalur penyebrangan Bakauheni-erak" kata Hendri dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Hendri mengungkapkan, bahwa dari kenam pelaku tersebut tiga diantaranya sebagai kurir yang menyembunyikan ganja kedalam bagasi kendaraan angkutan umum jenis mikrobus dengan NoPol B-758-YZ.

Sedangkan untuk tiga pelaku lainya berperan sebagai pemilik yang rencananya akan menjemput tersangka RA, AB dan AP di wilayah Cakung Jakarta Timur.

"Setelah diintrogasi bahwa ganja ini akan diserahkan kepada tersangka NR, BD dan SS yang sedang menunggu di Cakung Jakarta Timur," ujar Hendri.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit kendaraan umum jenis Mikrobus merek Mitsubishi dengan NoPol B-758-YZ.

Satu unit kendaraan Toyota Avansa dengan NoPol B-2305-HH beserta satu lembar STNK, enam buah handphone beserta SIM card, dua buah kartu ATM, lima KTP dan satu buah SIM serta ganja gmseberat 57 kilogram.

Sedangkan untuk pengungkapan 9 kilogram sabu-sabu tersebut, dikatakan Hendri dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang.

"Kemudian setelah kita melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan di salahsatu parkiran di SPBU di wilayah Jalan Mogot Jakarta Barat yang berbatasan langsung dengan Tangerang Kota," katanya.

Kemudian, dari hasil penangkapanya tersebut petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka.

"Selanjutnya kita melakukan pengejaran lagi terhadap pembelinya dengan barang bukti seberat 4 kilogram, dan kemudian kita amankan lagi barang bukti seberat 5 kilogram di kosan-kosannya," kata dia.

Ia menuturkan, dari pengakuan para pelaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk pesta pada perayaan tahun baru 2021.

"Pasal yang dikenakan kepada Para tersangka ini yaitu Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) (2), Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," demikian Hendri Marpaung.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya