Berita

BNNP Banten memusnahkan 57 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar/RMOLBanten

Nusantara

BNNP Banten Musnahkan 57 Kilogram Ganja Dan 9 Kilogram Sabu

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 16:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 57 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar di halaman Kantor BNN Provinsi Banten, Jumat (18/12).

Selain ganja, BNNP Banten juga memusnahkan 9 kilogram sabu-sabu dengan cara dimasukan ke dalam air yang mendidih.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari pelaku penyeludupan ganja di pelabuhan merak Banten.


Ganja ini diamankan dari para pelaku berinisial RA (30), AB (38) asal Bandar Lampung dan AP (33) warga Jawa Tengah serta NR (21), DB (28), SS (23) asal Jakarta.

Para pelaku diamankan oleh BNNP Banten pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 di Pelabuhan Merak, Banten.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil bus yang membawa narkotika jenis ganja dari Lampung menuju Jakarta melalui jalur penyebrangan Bakauheni-erak" kata Hendri dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Hendri mengungkapkan, bahwa dari kenam pelaku tersebut tiga diantaranya sebagai kurir yang menyembunyikan ganja kedalam bagasi kendaraan angkutan umum jenis mikrobus dengan NoPol B-758-YZ.

Sedangkan untuk tiga pelaku lainya berperan sebagai pemilik yang rencananya akan menjemput tersangka RA, AB dan AP di wilayah Cakung Jakarta Timur.

"Setelah diintrogasi bahwa ganja ini akan diserahkan kepada tersangka NR, BD dan SS yang sedang menunggu di Cakung Jakarta Timur," ujar Hendri.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit kendaraan umum jenis Mikrobus merek Mitsubishi dengan NoPol B-758-YZ.

Satu unit kendaraan Toyota Avansa dengan NoPol B-2305-HH beserta satu lembar STNK, enam buah handphone beserta SIM card, dua buah kartu ATM, lima KTP dan satu buah SIM serta ganja gmseberat 57 kilogram.

Sedangkan untuk pengungkapan 9 kilogram sabu-sabu tersebut, dikatakan Hendri dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang.

"Kemudian setelah kita melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan di salahsatu parkiran di SPBU di wilayah Jalan Mogot Jakarta Barat yang berbatasan langsung dengan Tangerang Kota," katanya.

Kemudian, dari hasil penangkapanya tersebut petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka.

"Selanjutnya kita melakukan pengejaran lagi terhadap pembelinya dengan barang bukti seberat 4 kilogram, dan kemudian kita amankan lagi barang bukti seberat 5 kilogram di kosan-kosannya," kata dia.

Ia menuturkan, dari pengakuan para pelaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk pesta pada perayaan tahun baru 2021.

"Pasal yang dikenakan kepada Para tersangka ini yaitu Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) (2), Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," demikian Hendri Marpaung.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya