Berita

BNNP Banten memusnahkan 57 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar/RMOLBanten

Nusantara

BNNP Banten Musnahkan 57 Kilogram Ganja Dan 9 Kilogram Sabu

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 16:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 57 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar di halaman Kantor BNN Provinsi Banten, Jumat (18/12).

Selain ganja, BNNP Banten juga memusnahkan 9 kilogram sabu-sabu dengan cara dimasukan ke dalam air yang mendidih.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari pelaku penyeludupan ganja di pelabuhan merak Banten.


Ganja ini diamankan dari para pelaku berinisial RA (30), AB (38) asal Bandar Lampung dan AP (33) warga Jawa Tengah serta NR (21), DB (28), SS (23) asal Jakarta.

Para pelaku diamankan oleh BNNP Banten pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 di Pelabuhan Merak, Banten.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil bus yang membawa narkotika jenis ganja dari Lampung menuju Jakarta melalui jalur penyebrangan Bakauheni-erak" kata Hendri dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Hendri mengungkapkan, bahwa dari kenam pelaku tersebut tiga diantaranya sebagai kurir yang menyembunyikan ganja kedalam bagasi kendaraan angkutan umum jenis mikrobus dengan NoPol B-758-YZ.

Sedangkan untuk tiga pelaku lainya berperan sebagai pemilik yang rencananya akan menjemput tersangka RA, AB dan AP di wilayah Cakung Jakarta Timur.

"Setelah diintrogasi bahwa ganja ini akan diserahkan kepada tersangka NR, BD dan SS yang sedang menunggu di Cakung Jakarta Timur," ujar Hendri.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit kendaraan umum jenis Mikrobus merek Mitsubishi dengan NoPol B-758-YZ.

Satu unit kendaraan Toyota Avansa dengan NoPol B-2305-HH beserta satu lembar STNK, enam buah handphone beserta SIM card, dua buah kartu ATM, lima KTP dan satu buah SIM serta ganja gmseberat 57 kilogram.

Sedangkan untuk pengungkapan 9 kilogram sabu-sabu tersebut, dikatakan Hendri dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang.

"Kemudian setelah kita melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan di salahsatu parkiran di SPBU di wilayah Jalan Mogot Jakarta Barat yang berbatasan langsung dengan Tangerang Kota," katanya.

Kemudian, dari hasil penangkapanya tersebut petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka.

"Selanjutnya kita melakukan pengejaran lagi terhadap pembelinya dengan barang bukti seberat 4 kilogram, dan kemudian kita amankan lagi barang bukti seberat 5 kilogram di kosan-kosannya," kata dia.

Ia menuturkan, dari pengakuan para pelaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk pesta pada perayaan tahun baru 2021.

"Pasal yang dikenakan kepada Para tersangka ini yaitu Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) (2), Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," demikian Hendri Marpaung.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya