Berita

Sengketa Pilkada Tangsel antara Calon Walikota Tangsel Benyamin Davnie dengan Muhamad berlanjut ke Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Gugat Ke MK, Tim Muhamad-Saraswati: Pilkada Tangsel Belum Selesai

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 03:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Saksi pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati tidak menandatangani pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangerang Selatan karena ada dugaan kecurangan.

Menurut Plh Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mz, saksi paslon nomor urut 1 tidak menerima keputusan rapat pleno didasari persoalan administrasi.

"Tentu itu hak meskipun penandatanganan saksi tidak memengaruhi keabsahan berita acara, tapi kita menghargai itu hak, pilihan mereka," terang Taufiq seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (17/12).


Taufiq meyebut sejumlah permasalahan di luar proses perhitungan surat suara seperti dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, dan beberapa dugaan pelanggaran lain.

Setelah penetapan rapat pleno, KPU Tangsel akan menunggu gugatan sengketa Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari saksi paslon nomor urut 1 dengan rentang waktu tiga hari kerja.

Sementara, saksi Muhamad-Rahayu Saraswati, Drajat Sumarsono mengamini keberatan dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota yang dilakukan KPU Tangsel.

"Belum ada pemenang. Jadi tidak boleh ada yang mengklaim pemenang karena prosesnya berlanjut ke Mahkamah konstitusi (MK),” jelas Drajat.

"Kami menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini kan perjuangan demokrasi, kami masih mencari keadilan sampai tingkatan yang paling tinggi,” papar Drajat.

Salah satu kecurangan yang dimaksud adalah money politic diduga dilakukan oleh pendukung Benyamin-Pilar, Willy Prakarsa. Selain itu, kata politisi PDI Perjuangan ini, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu paslon.

"Pasangan nomor 1 memastikan proses Pilkada belum selesai pada tataran pleno hari ini. Artinya, akan kami lanjutkan pada tingkat yang lebih tinggi,” demikian Drajat Sumarsono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya