Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat merilis kasus kejahatan bermodus BEC/Ist

Presisi

Dit Tipideksus Bareskrim Ungkap Kejahatan BEC, Korban Ada Di Manca Negara

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 09:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berskala internasional dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC). Korban penipuan ini tersebar disejumlah negara. Seperti Italia, Argentina, Jerman, dan Belanda.

“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (17/12).

Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan 4 tersangka. Mereka yakni ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria sekaligus napi di Rutan Serang Banten, Hafiz selaku pembuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur perusahaan fiktif, Dani dan Nurul selaku pembantu yang menyukseskan jalannya penipuan.


Sindikat ini melalukan penipuan dengan modus mengirim email untuk perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran pemesanan Rapid tes Covid-19 oleh Warga Negara Belanda. Pemesanan ini senilai USD 3.597.875 atau setara Rp 52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor.

Namun, perusahaan penjuak tersebut terungkap jika tidak pernah ada alias fiktif. Modus seperti ini sudah dilaksanakan para tersangka sebanyak 5 kali. Tiga di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua lainnya terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.

Polri mentaksir kerugian negara yang diakibatkan oleh sindikat ini mencapai Rp 276 miliar. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai senilai Rp 141 Miliar. Kepada penyidik, para pelaku mengaku memakai uang hasil penipuan untuk membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya