Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net

Politik

Kejaksaan Agung Pelototi Dana Covid-19, Pengamat: Kita Dukung Dan Tunggu Hasilnya

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sikap tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran Korps Adhyaksa mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar tidak disalahgunakan dan penggunaanya tepat sasaran sudah tepat.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, mendukung langkah tegas ST Burhanuddin untuk lebih proaktif mengawal dana bantuan sosial bagi masyarakat agar tersalurkan dengan baik.

“Saya kira patut diapresiasi, patut didukung, tetapi kita tunggu hasilnya bagaimana, hasilnya terhadap melototin anggaran itu,” ujar Suparji kepada wartawan, Rabu (16/12).


Suparji meminta para Jaksa untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan melakukan pengawasan secara serius, karena penyimpangan dan pelanggaran masih terjadi di lapangan.

Menurutnya, tugas Kejaksaan Agung untuk dapat mencegah agar tidak terjadi kembali perilaku koruptif terhadap dana penanganan Covid-19.

“Inikan sebetulnya yang ditunggu-tunggu karena itu uang rakyat, kita prinsipnya mendukung niat baik itu, tapi kemudian jangan hanya sekedar retorika, bukan hanya daftar keinginan tetapi ada sesuatu yang implementatif hasilnya yang terukur secara kuantitatif,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk mencegah kembali terjadinya pelanggaran, pemerintah perlu mengingatkan para pejabat atau penyelenggara bahwa pentingnya bantuan sosial untuk masyarakat merupakan bantuan untuk kemanusiaan bukan malah diselewengkan untuk memperkaya diri.

“Yang kemudian harus disadari oleh pejabat penyalur bantuan,” sambungnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Suparji meminta agar ada sebuah upaya penjeraan terhadap oknum yang bermain-main terhadap dana bansos atau dana Pemulihan Ekonomi Nasioanal (PEN).

“Harus ada proses hukum kepada mereka yang melakukan penyimpangan semacam ditakut-takutilah supaya tidak melakukan penyimpangan, adanya penindakan tegas jika terjadi penyimpangan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya