Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net
Sikap tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran Korps Adhyaksa mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar tidak disalahgunakan dan penggunaanya tepat sasaran sudah tepat.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, mendukung langkah tegas ST Burhanuddin untuk lebih proaktif mengawal dana bantuan sosial bagi masyarakat agar tersalurkan dengan baik.
“Saya kira patut diapresiasi, patut didukung, tetapi kita tunggu hasilnya bagaimana, hasilnya terhadap melototin anggaran itu,†ujar Suparji kepada wartawan, Rabu (16/12).
Suparji meminta para Jaksa untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan melakukan pengawasan secara serius, karena penyimpangan dan pelanggaran masih terjadi di lapangan.
Menurutnya, tugas Kejaksaan Agung untuk dapat mencegah agar tidak terjadi kembali perilaku koruptif terhadap dana penanganan Covid-19.
“Inikan sebetulnya yang ditunggu-tunggu karena itu uang rakyat, kita prinsipnya mendukung niat baik itu, tapi kemudian jangan hanya sekedar retorika, bukan hanya daftar keinginan tetapi ada sesuatu yang implementatif hasilnya yang terukur secara kuantitatif,†ungkapnya.
Lanjutnya, untuk mencegah kembali terjadinya pelanggaran, pemerintah perlu mengingatkan para pejabat atau penyelenggara bahwa pentingnya bantuan sosial untuk masyarakat merupakan bantuan untuk kemanusiaan bukan malah diselewengkan untuk memperkaya diri.
“Yang kemudian harus disadari oleh pejabat penyalur bantuan,†sambungnya.
Sebagai bentuk pencegahan, Suparji meminta agar ada sebuah upaya penjeraan terhadap oknum yang bermain-main terhadap dana bansos atau dana Pemulihan Ekonomi Nasioanal (PEN).
“Harus ada proses hukum kepada mereka yang melakukan penyimpangan semacam ditakut-takutilah supaya tidak melakukan penyimpangan, adanya penindakan tegas jika terjadi penyimpangan,†pungkasnya.