Berita

Ajang Peringatan Hakordia 2020/Istimewa

Bisnis

bank bjb Raih Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik dan Finalis UPG Terbaik

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 14:33 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

bank bjb meraih penghargaan di bidang pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik dan finalis 5 besar Unit pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan ini diberikan dalam ajang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (16/12).

Penghargaan pengelolaan LHKPN terbaik diterima bank bjb berkat kepatuhan wajib lapor perusahaan dalam melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan dalam kategori (UPG) bank bjb berhasil menjadi finalis lantaran dianggap mampu mengoptimalkan unit tersebut untuk pengendalian berbagai bentuk gratifikasi.


Direktur Kepatuhan bank bjb Agus Mulyana mengatakan, penghargaan dari KPK ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemberantasan korupsi yang dimiliki bank bjb. Sebagai perusahaan pelat merah, bank bjb selalu mematuhi berbagai aturan kelembagaan yang dirancang guna mencegah potensi tindakan korupsi yang niscaya merugikan negara.

"Penghargaan ini menandakan kredibilitas sekaligus akuntabilitas bank bjb sebagai lembaga usaha yang bertanggung jawab kepada negara sekaligus masyarakat. bank bjb menerapkan prinsip antikorupsi dalam setiap praktik usahanya sebab korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dan bertolak belakang dengan semangat bank bjb untuk berkontribusi secara optimal bagi pembangunan," kata Agus dalam keterangannya kepada redaksi, beberapa saat lalu.

Dalam praktiknya, bank bjb mewujudkan prinsip antikorupsi tersebut melalui program pencegahan dan pengawasan uang salah satunya tercermin melalui kehadiran UPG. Ikhtiar struktural tersebut juga dibarengi dengan upaya kultural di mana perseroan selalu membekali setiap insan bank bjb dengan mentalitas antikorupsi dan keawasan terhadap potensi fraud.

Penghargaan yang diberikan KPK tersebut sekaligus menjadi katalis perkuatan sinergi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, bank bjb juga telah beberapa kali mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai hasil dari pengejawantahan komitmen bersama yang telah dijalin bank bjb dengan KPK tentang Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan perluasan LHKPN pada tahun 2011.

bank bjb berhasil masuk sebagai finalis 5 besar UPG Terbaik pada kategori BUMN/BUMD bersama empat peserta lainnya dalam ajang penghargaan KPK ini. bank bjb menjadi satu-satunya perusahaan BUMD yang berada dalam daftar finalis 5 besar kategori UPG Terbaik 2020 untuk BUMN/BUMD ini.

Untuk LHKPN, bank bjb dinobatkan sebagai peraih penghargaan Instansi dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik tahun 2020 untuk BUMD dengan kategori wajib lapor lebih dari 100. Penghargaan ini diraih kriteria penilaian tingkat kepatuhan mencapai 100% dan instansi telah memiliki regulasi tentang LHKPN. Adapun bobot penilaian dalam LHKPN ini meliputi beberapa indikator, yaitu penilaian jumlah wajib lapor 10%, ketepatan waktu penyampaian LHKPN 10% kelengkapan penyerahan surat kuasa 60%, dan jenis sanksi dalam regulasi internal 20%.

Penghargaan yang digelar KPK ini merupakan ajang apresiasi kepada lembaga penyelenggara negara serta BUMN/BUMD yang telah berkontribusi dalam penerapan PPG di instansi masing-masing. PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya