Berita

Ilustrasi logo PKS/Net

Politik

Kuasa Hukum Fahri Hamzah: PKS Tetap Dinyatakan Bersalah Dan Melawan Hukum

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 16:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Latief mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MA terkait Putusan PK MA yang menyatakan bahwa PKS tetap bersalah tapi hutang Rp30 Miliar lunas.

"Kami belum mendapatkan salinan resmi  putusan dari MA," kata Latief kepada wartawan, Selasa (15/12).


Namun begitu, Latief menegaskan bahwa putusan MA tersebut hanya memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah meskipun hutang Rp30 Miliar dinyatakan lolos.

"Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," tegasnya.

"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp30 Milyar," imbuh Latief.

Lebih lanjut, Latief menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah hukum lanjutan ihwal putusan MA tersebut.  

"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," tandasnya.

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Fahri Hamzah sebelumnya berhasil menang lawan PKS melalui tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Kedua, putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA.

Majelis Kasasi lantas menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri. Selanjutnya, PKS melayangkan PK dan dikabulkan MA.

"Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya