Berita

Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi/repro

Politik

Cara Swasta Atasi Pelanggaran HAM Yang Masih Terjadi Di Sektor Bisnis

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 15:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat Indonesia masih rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama oleh bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, masyarakat cenderung menggantungkan hidupnya pada perusahaan tempat bekerja, sehingga ketika bisnis melakukan pelanggaran HAM, pekerja tetap menerima dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Biasanya pelanggaran HAM terkait dengan pembayaran minimum dan persyaratan kontrak, seperti contohnya penahanan dokumen pribadi seperti KTP atau ijazah asli oleh perusahaan,” ujar Mualimin Abdi dalam diskusi daring yang diselenggarakan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) dalam rangka peringatan hari HAM, Selasa (15/12).


Selama lebih dari 10 tahun, Indonesia sudah menyosialisasikan dan menerapkan program-program penghormatan HAM di sektor bisnis. Kemenkumham bahkan sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perekonomian sejak 2018.

Dikatakan, bisnis yang bertanggung jawab yakni secara aktif mengkaji dampak kegiatan terhadap masyarakat dan mempersiapkan tindakan pencegahan atas dampak-dampak negatif yang ditimbulkan.

Melalui prinsip-prinsip PBB tentang bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles/UNGPs) dan Human Rights Due Diligence (HRDD), sektor bisnis diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

"HRDD dapat membantu bisnis mengatasi risiko dengan tujuan untuk mengarusutamakan penghormatan perusahaan terhadap hak asasi manusia di seluruh rantai nilai mereka," kata Business and Human Rights Specialist, Sean Lees dalam webinar yang sama.

Sementara itu, tiga pilar UNGP adalah protect, respect, dan remedy. Protect mengandung arti negara memiliki kewajiban untuk melindungi orang dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk bisnis.

Respect artinya bisnis memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Sementara Remedy menjadikan negara dan bisnis memiliki peran yang harus dimainkan dalam memastikan akses pemulihan ketika dampak negatif terjadi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya