Berita

Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi/repro

Politik

Cara Swasta Atasi Pelanggaran HAM Yang Masih Terjadi Di Sektor Bisnis

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 15:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat Indonesia masih rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama oleh bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, masyarakat cenderung menggantungkan hidupnya pada perusahaan tempat bekerja, sehingga ketika bisnis melakukan pelanggaran HAM, pekerja tetap menerima dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Biasanya pelanggaran HAM terkait dengan pembayaran minimum dan persyaratan kontrak, seperti contohnya penahanan dokumen pribadi seperti KTP atau ijazah asli oleh perusahaan,” ujar Mualimin Abdi dalam diskusi daring yang diselenggarakan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) dalam rangka peringatan hari HAM, Selasa (15/12).


Selama lebih dari 10 tahun, Indonesia sudah menyosialisasikan dan menerapkan program-program penghormatan HAM di sektor bisnis. Kemenkumham bahkan sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perekonomian sejak 2018.

Dikatakan, bisnis yang bertanggung jawab yakni secara aktif mengkaji dampak kegiatan terhadap masyarakat dan mempersiapkan tindakan pencegahan atas dampak-dampak negatif yang ditimbulkan.

Melalui prinsip-prinsip PBB tentang bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles/UNGPs) dan Human Rights Due Diligence (HRDD), sektor bisnis diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

"HRDD dapat membantu bisnis mengatasi risiko dengan tujuan untuk mengarusutamakan penghormatan perusahaan terhadap hak asasi manusia di seluruh rantai nilai mereka," kata Business and Human Rights Specialist, Sean Lees dalam webinar yang sama.

Sementara itu, tiga pilar UNGP adalah protect, respect, dan remedy. Protect mengandung arti negara memiliki kewajiban untuk melindungi orang dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk bisnis.

Respect artinya bisnis memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Sementara Remedy menjadikan negara dan bisnis memiliki peran yang harus dimainkan dalam memastikan akses pemulihan ketika dampak negatif terjadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya