Berita

Ilustrasi logo PKS/Net

Politik

PKS Bersyukur Lolos Dari Tanggungan Ganti Rugi Rp 30 Miliar Fahri Hamzah

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 13:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar, disambut baik oleh pihak PKS.

"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerma Putusan ini," kata Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (15/12).

Zainudin mengatakan, secara formal yuridis, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dilakukan oleh pihak PKS dalam sengketa tersebut.


"Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik," tuturnya.

Adapun, lanjut Zainudin, terkait pemberhentian Fahri Hamzah, faktanya, jauh sebelum Putusan PK ini yang bersangkutan (Fahri) tidak lagi sebagai anggota DPR, tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan bahkan sudah pindah ke partai lain.

"Maka berlaku ketentuan Pasal 16 Atat (1) huruf c, UU No.2/2011 tentang Parpol yang menyebutkan; Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila; a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau d. melanggar AD dan ART," tutupnya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya