Berita

Ilustrasi logo PKS/Net

Politik

PKS Bersyukur Lolos Dari Tanggungan Ganti Rugi Rp 30 Miliar Fahri Hamzah

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 13:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar, disambut baik oleh pihak PKS.

"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerma Putusan ini," kata Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (15/12).

Zainudin mengatakan, secara formal yuridis, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dilakukan oleh pihak PKS dalam sengketa tersebut.


"Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik," tuturnya.

Adapun, lanjut Zainudin, terkait pemberhentian Fahri Hamzah, faktanya, jauh sebelum Putusan PK ini yang bersangkutan (Fahri) tidak lagi sebagai anggota DPR, tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan bahkan sudah pindah ke partai lain.

"Maka berlaku ketentuan Pasal 16 Atat (1) huruf c, UU No.2/2011 tentang Parpol yang menyebutkan; Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila; a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau d. melanggar AD dan ART," tutupnya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya