Berita

Balon berisi propaganda yang dikirim oleh para pembelot ke perbatasan Korea Utara/Net

Dunia

Korsel Sahkan UU Larangan Penyebaran Barang Dan Propaganda Ke Korut

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Korea Selatan telah mengesahkan amandemen UU yang berisi larangan mengirimkan selebaran propaganda ke Korea Utara.

Pengesahan amandemen UU Perkembangan Hubungan Antar-Korea itu dilakukan pada Senin (14/12), seperti dimuat Reuters.

Dalam amandemen dilarang penyebaran materi cetak, barang, uang, dan barang berharga lainnya di perbatasan dua Korea. Termasuk membatasi siaran propaganda dengan pengeras suara.


Setiap pelanggaran akan dihukum tiga tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won.

Amandemen UU itu diperkenalkan pada Juni oleh anggota parlemen dari partai berkuasa Presiden Moon Jae-in. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan dua Korea.

Perselisihan antara Korea Selatan dan Korea Utara kembali memanas pada pertengahan 2020. Ketika itu, kelompok-kelompok yang dijalankan oleh para pembelot Korea Utara mengirimkan selebaran anti-Pyongyang beserta makanan, obat-obatan, uang kertas 1 dolar AS, radio mini, hingga stik USB berisi berita dan drama Korea Selatan.

Barang-barang itu dikirim menggunakan balon yang diterbangkan dari perbatasan.

Tindakan itu membuat Korea Utara geram. Adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Yo Jong kemudian mengecam Korea Selatan. Kim Yo Yong mendesak Seoul untuk menghentikan pengiriman barang-barang tersebut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya