Berita

Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Yusron B Ambary/RMOL

Dunia

Langkah Pencegahan Pandemi Dan Demokrasi Harus Berjalan Beriringan

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 17:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona tidak jarang dikritik oleh kelompok-kelompok tertentu karena dianggap melanggar nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Tetapi Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Yusron B Ambary menuturkan, pembatasan sosial sebagai upaya untuk melindungi warga negara dari pandemi tidaklah merusak demokrasi atau HAM. Bahkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.

"Demokrasi itu selalu menghormati prinsip-prinsip HAM, jadi segala pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah itu merupakan kewajiban negara dalam bentuk penghormatan HAM, yaitu memastikan kesehatan dan keselamatan warganya," terang Yusron dalam RMOL World View bertajuk 'BDF 2020: Pandemi dan Diplomasi', Senin (14/12).


Di tataran internasional, Yusron menjelaskan, Indonesia telah menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Ia menuturkan, di dalam pasal 4 ICCPR disebutkan, pada saat negara mengalami kondisi darurat di mana warganya terancam, maka pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

"Salah satunya pembatasan, karena alasannya untuk kesehatan umum bersama," lanjutnya.

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan oleh Indonesia juga dibentuk berdasarkan, salah satunya Keppres No. 12/2020 yang menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Lebih lanjut, Yusron mengimbau agar masyarakat tidak membandingkan langkah anti-pandemi dan demokrasi, mengingat keduanya harus berjalan beriringan.

"Intinya adalah, keduanya harus bejalan beriringan, bagaimana pandemi tidak sampai menghancurkan demokrasi, dan bagaimana demokrasi bisa membantu mengatasi pandemi," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya