Berita

Launching modern chanel SAMBAT/Istimewa

Bisnis

bank bjb Perluas Channel SAMBAT, Bayar PKB Jadi Lebih Mudah

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 14:38 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

bank bjb melakukan perluasan channel pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada aplikasi Samsat Banten Hebat (SAMBAT). Perluasan channel pembayaran dilakukan dengan menggandeng sejumlah toko modern, e-commerce, dan platform e-money sebagai mitra bayar.

Dengan inovasi ini, pembayaran PKB menjadi lebih mudah. Pembayaran PKB melalui SAMBAT kini dapat dilakukan melalui Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, dan LinkAja.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, perluasan channel pembayaran SAMBAT sebagai upaya optimalisasi layanan kepada nasabah. Langkah ini juga bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.


"Sebagai mitra kerja pemerintah bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, bank bjb terus terus berupayya meningkatkan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Widi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (14/12).

Sebelumnya, bank bjb menyediakan fasilitas pembayaran di jaringan kantor dan jaringan elektronik bank bjb melalui aplikasi SAMBAT untuk memperoleh nomor bayar. Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor dan Gerai Samsat baik secara nontunai maupun dengan cara tunai kepada petugas bank bjb.

Dengan perluasan chanel ini, para wajib pajak Banten dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak dengan mudah dan praktis ini melalui aplikasi SAMBAT yang dapat diunduh di Play Store.

Setelah itu wajib pajak dapat melakukan registrasi dengan melakukan input Nomor Polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka yang terdapat pada STNK kendaraan.

Selanjutnya , wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang dibutuhkan untuk dapat melakukan transaksi pembayaran di seluruh jaringan kantor (teller) dan jaringan elektronik (ATM dan bjb Digi) serta channel layanan anyar yaitu Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, dan LinkAja.

Setelah pembayaran rampung, wajib pajak dapat menukarkan struk atau bukti pembayaran pajak melalui Kantor Bersama Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Polda Banten (sesuai domisili) mininal 1 hari setelah melakukan pembayaran dan maksimal 6 hari setelah melakukan pembayaran.

"Perbaikan layanan ini akan menghadirkan dampak positif baik dalam transparansi transaksi publik untuk mendukung program pemerintah, dan juga membantu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat," ujar dia.

Langkah ini, tambah Widi, sesuai dengan komitmen bank bjb untuk mendukung program pemerintah, melakukan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat," kata dia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya