Berita

Kanselir Jerman Angela Merkel/Net

Dunia

Jerman Perketat Pembatasan Sosial Jelang Natal, Semua Bisnis Non-Esensial Ditutup

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Jerman akan mengencangkan aturan pembatasan sosialnya untuk mencegah penyebaran virus corona menjelang musim Natal.

Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan pengetatan aturan akan dilakukan mulai 16 Desember 2020 hingga 10 Januari 2021.

"Kami sepakat bahwa ketentuan regional (tentang pengetatan pembatasan) akan berlaku hingga 10 Januari," ujar Merkel setelah melakukan pertemuan dengan para pemimpin negara bagian pada Minggu (13/12), seperti dikutip Sputnik.


Dalam pengetatan aturan, pihak berwenang akan melarang semua bisnis yang tidak penting, makan di tempat umum, hingga membatasi pertemuan publik hingga lima orang dari dua rumah tangga. Tetapi untuk liburan Natal pada 24 hingga 26 Desember, pembatasan akan sedikit dilonggarkan agar keluarga dapat merayakan bersama.

Nantinya, hanya toko-toko seperti supermarket, apotek, dan bank yang akan tetap buka. Sementara salon rambut, dan bisnis lainnya harus ditutup.

"Saya mengharapkan tindakan yang lebih ringan. Namun karena Natal, jumlah kontak sosial meningkat pesat," terang Merkel.

"Ada kebutuhan mendesak untuk bertindak. Kami telah melihat peningkatan infeksi dan pertumbuhan eksponensial dalam beberapa hari terakhir," lanjutnya.

Selain itu, sekolah juga harus ditutup. Perusahaan-perusahaan pun diminta agar karyawannya bekerja dari rumah.

Untuk pembatasan kali ini, Menteri Keuangan Olaf Scholz mengatakan pemerintah akan memberikan dukungan kepada bisnis yang terdampak.

Pemerintah telah menganggarkan sekitar 11 miliar euro per bulan untuk bisnis terdampak. Bisnis yang terpaksa menutup operasinya dapat menerima hingga 90 persen dari biaya tetap, atau hingga 500.000 euro per bulan.

Sejauh ini, Jerman sudah mengonfirmasi lebih dari 1,3 juta kasus Covid-19 dengan 22.257 kematian.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya