Berita

Kanselir Jerman Angela Merkel/Net

Dunia

Jerman Perketat Pembatasan Sosial Jelang Natal, Semua Bisnis Non-Esensial Ditutup

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Jerman akan mengencangkan aturan pembatasan sosialnya untuk mencegah penyebaran virus corona menjelang musim Natal.

Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan pengetatan aturan akan dilakukan mulai 16 Desember 2020 hingga 10 Januari 2021.

"Kami sepakat bahwa ketentuan regional (tentang pengetatan pembatasan) akan berlaku hingga 10 Januari," ujar Merkel setelah melakukan pertemuan dengan para pemimpin negara bagian pada Minggu (13/12), seperti dikutip Sputnik.


Dalam pengetatan aturan, pihak berwenang akan melarang semua bisnis yang tidak penting, makan di tempat umum, hingga membatasi pertemuan publik hingga lima orang dari dua rumah tangga. Tetapi untuk liburan Natal pada 24 hingga 26 Desember, pembatasan akan sedikit dilonggarkan agar keluarga dapat merayakan bersama.

Nantinya, hanya toko-toko seperti supermarket, apotek, dan bank yang akan tetap buka. Sementara salon rambut, dan bisnis lainnya harus ditutup.

"Saya mengharapkan tindakan yang lebih ringan. Namun karena Natal, jumlah kontak sosial meningkat pesat," terang Merkel.

"Ada kebutuhan mendesak untuk bertindak. Kami telah melihat peningkatan infeksi dan pertumbuhan eksponensial dalam beberapa hari terakhir," lanjutnya.

Selain itu, sekolah juga harus ditutup. Perusahaan-perusahaan pun diminta agar karyawannya bekerja dari rumah.

Untuk pembatasan kali ini, Menteri Keuangan Olaf Scholz mengatakan pemerintah akan memberikan dukungan kepada bisnis yang terdampak.

Pemerintah telah menganggarkan sekitar 11 miliar euro per bulan untuk bisnis terdampak. Bisnis yang terpaksa menutup operasinya dapat menerima hingga 90 persen dari biaya tetap, atau hingga 500.000 euro per bulan.

Sejauh ini, Jerman sudah mengonfirmasi lebih dari 1,3 juta kasus Covid-19 dengan 22.257 kematian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya