Berita

Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya/Repro

Presisi

Ancaman Pidana Di Atas Lima Tahun, Alasan Polda Langsung Tahan Habib Rizieq

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 00:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, alasan penahanan merupakan objektivitas dan subjektivitas para penyidik.

"Alasan penahanan objektif dan subjektif penyidik. Objektif ancaman (pidana) di atas lima tahun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12).


Sementara alasan subjektif penyidik dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri seperti saat ia ke Arab Saudi selama hampir 3,5 tahun usai ditetapkan sebagai terangka chat porno.

"Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya," jelas Argo.

Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu penyidik memberikan 84 pertanyaan. Semua hak-hak tersangka, kata Argo, telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Mulai jam 11.30 selesai jam 22.00. Kemudian tersangka MRS kita tahan kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 atau selama 20 hari ke depan," tandasnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya