Berita

Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya/Repro

Presisi

Ancaman Pidana Di Atas Lima Tahun, Alasan Polda Langsung Tahan Habib Rizieq

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 00:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, alasan penahanan merupakan objektivitas dan subjektivitas para penyidik.

"Alasan penahanan objektif dan subjektif penyidik. Objektif ancaman (pidana) di atas lima tahun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12).


Sementara alasan subjektif penyidik dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri seperti saat ia ke Arab Saudi selama hampir 3,5 tahun usai ditetapkan sebagai terangka chat porno.

"Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya," jelas Argo.

Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu penyidik memberikan 84 pertanyaan. Semua hak-hak tersangka, kata Argo, telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Mulai jam 11.30 selesai jam 22.00. Kemudian tersangka MRS kita tahan kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 atau selama 20 hari ke depan," tandasnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya