Berita

anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal/Net

Politik

Opsi Upaya Paksa Kepolisian Pada Habib Rizieq Sesuai Prosedur Hukum Berlaku

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI meminta semua pihak untuk patuh dengan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah menyandang status sebagai tersangka.

"Mohon semua pihak siapapun hargai hukum di negara kita. Jangan sampai nanti membuat gaduh di negara kita," kata anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).

Saat disinggung apakah upaya penjemputan paksa Habib Rizieq oleh kepolisian itu wajar, Cucun menyebut hal itu sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Ya prosedur hukumnya seperti itu. Nanti ketika proses di BAP akan terang benderang nanti siapa yang melakukan apa. Polisi juga akan terus melaporkan ke publik," tuturnya.

Meski begitu, politisi PKB ini menyatakan bahwa pengawasan kasus tewasnya enam orang anggota FPI pengawal Habib Rizieq tetap dilakukan Komisi III DPR dengan menampung aspirasi keluarga korban.

"Kami juga akan melakukan pengawasan terus. Langkah Polri kami juga akan pantau terus juga harapan atau yang namanya asoirasi yang datang ke Komisi III kita juga akan akomodir," tegasnya.

Adapun, terkait status tersangka Habib Rizieq soal dalam kasus kerumunan di Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor dan disebutkan pihak kepolisian akan menjemput paksa, Cucun kembali menegaskan bahwa semua pihak harus patuh dan menghargai hukum. 

"Nah terkait penetapan status segala macam kami berharap semua hargai hukum yang ada di negara kita jangan sampai nanti menggunakan power civil society untuk melawan hukum," tandasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya membuka opsi menjemput paksa Habib Rizieq Shihab (HRS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atau kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini, kami akan mengenakan upaya paksa yang dimilik Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya, pemanggilan atau penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya