Berita

Massa Laskar Rakyat Jokowi saat melakukan aksi di depan kantor PLN Batu Bara, Pancoran, Jakarta Selatan/Net

Politik

Laskar Rakyat Jokowi Minta Adib Miftahul Lapor Pihak Berwajib Dan Tidak Berasumsi

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) meminta Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul untuk melapor ke pihak berwajib daripada melempar opini soal demonstrasi yang dilakukan massa LRJ.

Adib sebelumnya meminta Polisi menangkap dan memeriksa Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi Riano Oscha. Pasalnya, massa Laskar Rakyat Jokowi saat melakukan aksi di depan kantor PLN Batu Bara, Jakarta Selatan, menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.

Adib membandingkan kerumunan tersebut dengan kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang baru-baru ini menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Dikatan Sekretaris Jenderal LRJ, Ridwan Hanafi, pendapat Adib itu hanya bersifat asumsi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Memframing aksi LRJ dengan kegiatan organisasi lain adalah bersifat asumsi. Dan sangat kami hargai apabila Adib Miftahul, melaporkan ke pihak berwajib sehingga tidak sekedar berasumsi," ujar Ridwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/12).

Ridwan memastikan, aksi LRJ pada tanggal 16 November dan 3 Desember 2020 di PT PLN Batu Bara tetap mematuhi standar protokol kesehatan.

Lanjutnya, LRJ melakukan aksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap jeritan rakyat kecil yang tidak mendapatkan hak-hak dasar selama bekerja di proyek PLN Batu Bara.

"Bapak Presiden Jokowi, selalu mengatakan konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, harus kita perjuangkan. Hal ini menjadi komitmen LRJ, untuk tetap konsisten mengawal visi dan misi beliau," tegasnya.

Ridwan pun memastikan, andai Adib Miftahul benar membuat laporan pada Polisi. Maka, LRJ siap hadir dan bertanggungjawab.

"Laskar Rakyat Jokowi, bersedia mempertanggungjawabkan atas aksi yang dilakukan di PT PLN Batu Bara, apabila dipanggil oleh pihak yang berwajib untuk diperiksa atau diminta keterangan," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya