Berita

Bawaslu Jawa Barat catat banyak pelanggaran yang dilakukan ASN dalam Pilkada Serentak 2020/RMOLJabar

Politik

Bawaslu Jabar Catat 202 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ketidaknetralan ASN Mendominasi

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menangani sedikitnya 202 perkara dugaan pelanggaran dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, didominasi kasus pelanggaran netralitas ASN.

"Dari jumlah tersebut, 160 perkara dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan dan 42 perkara dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (10/12).

Sutarno mengatakan, tren yang paling tinggi yakni pelanggaran netralitas ASN dan aparatur desa sebanyak 52 perkara. Dan seluruhnya telah diajukan Bawaslu Jabar kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


"Mereka yang terlibat, mulai dari kepala kantor atau kepala dinas, kepala bagian, dan kepala seksi sebanyak 13 orang. Camat dan sekretaris camat 15 orang. Guru atau penilik atau pengawas sekolah 19 orang. Staf ASN 10 orang. Satpol PP kecamatan 1 orang dan kepala sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 1 orang. Hingga dokter atau perawat maupun bidan sebanyak 3 orang," bebernuya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain dengan memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, juga melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.

Serta menghadiri kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah, hingga mendukung salah satu paslon dalam kampanye.

"Beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti dengan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang, sanksi disiplin ringan, dan sanksi moral berupa penyataan secara terbuka," tuturnya.

Jenis pelanggaran lainnya, kata Sutarno, yakni pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 66 perkara, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan 19 perkara, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan 9 perkara.

"Di antara sembilan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan itu, dua perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Cianjur, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht," tandasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya