Berita

Aplikasi WhatsApp, Facebook, dan Instagram/Net

Dunia

Digugat Karena Monopoli Pasar, Facebook Bisa Terancam Jual WhatsApp Dan Instagram

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 14:06 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Facebook Inc tengah menghadapi tuntutan hukum karena dianggap berupaya menghilangkan para pesaingnya. Imbasnya, Facebook dapat dipaksa untuk menjual aset berharganya seperti WhatsApp dan Instagram.

Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS dan hampir setiap negara bagian mengajukan tuntutan hukum pada Facebook pada Rabu (9/12).

Dalam keluhan disampaikan dan dikutip Reuters, Facebook dituding telah membeli dan membelil Instagram dan WhatsApp untuk menghilangkan adanya rival.


Facebook sendiri membeli Instagram pada 2012 seharga 1 miliar dolar AS dan WhatsApp pada 2014 seharga 19 miliar dolar AS.

Menurut FTC, akuisisi itu harus dibatalkan karena dianggap dapat melakukan monopoli perdagangan. Tetapi tuntutan itu akan memicu tantangan hukum mengingat FTC sendiri telah menyetujui akuisisi tersebut.

"Selama hampir satu dekade, Facebook telah menggunakan dominasi dan kekuatan monopoli untuk menghancurkan saingan yang lebih kecil, memadamkan persaingan," kata Jaksa Agung New York Letitia Yames atas nama 46 negara bagian.

Negara bagian yang tidak berpartisipasi di antaranya adalah Alabama, Georgia, South Carolina, dan South Dakota.  

Sementara itu, penasihat umum Facebook Jennifer Newstead menyebut tuntutan hukum itu adalah sejarah revisionis, di mana tidak ada UU antimonopoli untuk menghukum perusahaan yang sukses.

Ia menuturkan, WhatsApp dan Instagram berhasil setelah Facebook menginvestasikan miliaran dolar untuk mengembangkan aplikasi.

Facebook sendiri menjadi perusahaan teknologi besar kedua yang menghadapi tuntutan hukum tahun ini. Sebelumnya Departemen Kehakiman AS menggugat Google Alphabet Inc karena dianggap menggunakan 1 triliun dolar AS untuk menangkis saingannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya