Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Satgassus P3TPU Bagus Sebagai Implementasi Restorative Justice

RABU, 09 DESEMBER 2020 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik 30 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyambut positif Satgassus itu sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung yang membuat paradigma baru penerapan restorative justice yang menempatkan keadilan secara restorative bukan hanya sekedar distributive.

Satgassus ini dibentuk agar mampu meningkatkan kinerja bidang tindak pindana umum untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan, akuntabel, tidak transaksional dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.


Pendekatan penyelesaian tindak pidana umum ini diantaranya telah diterbitkannya Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Apakah (Satgassus) ini memang upaya dari penerapan Jaksa dalam konteks menerapkan restorative justice, kalau memang itu yang dilakukan saya kira boleh," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (9/12).

"Karena ada paradigma baru di Kejaksaan menerapkan restorative justice yang kemudian menempatkan keadilan secara restorative bukan sekadar distributive,” imbuhnya.

Menurutnya, konsep penyelesaian tindak pidana umum melalui restorative justice atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana agar tidak dimanfaatkan oknum yang berujung kepada sebuah perdamaian yang diselesaikan secara material atau finansial.

“Jangan sampai konsep diversi, konsep restorative justice itu yang kemudian berujung kepada sebuah perdamaian, pemaafan diselesaikan secara material,” tegasnya.

Suparji berharap, agar Satgassus ini berjalan harmoni, tidak tumpang tindih atau bertabrakan dengan organisasi atau institusi penegak hukum lainya.

“Diharapkan bisa harmoni dengan lembaga-lembaga yang sudah ada atau institusi-institusi yang sudah ada, jangan sampai malah justru tumpang tindih atau berbenturan atau bertentangan antara misalnya organ satu dengan organ lain,” harapnya.

Selain itu, lanjutnya, Satgassus ini juga harus jelas mekanisme kerja, prosedur pola penyelesaian masalah serta batasan kewenangannya, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum.

“Maka bagaimana tata kerja yang jelas supaya tidak menimbulkan devisiasi atau distorsi di lapangan, bagaimana mekanisme penyelesain dan bagaimana pihak-pihak yang terkait dan batasan-batasan apa yang bisa jadi koridor untuk menyelesikan ini,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya