Menteri Sosial, Juliari Batubara, harus penuhi syarat dulu jika ingin mengajukan Justice Collaborator/Net
Ancaman hukuman mati yang berpotensi didapat Menteri Sosial Juliari P Batubara akibat terlibat korupsi dalam pengadaan Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek masih terus bergulir.
Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 2, pelaku tindak pidana korupsi bisa diancam hukuman mati jika melakukan aksinya di tengah kondisi bencana nasional.
Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan kalau Mensos akan mengajukan diri sebagai
Justice Collaborator (JC) untuk menghindar dari ancaman tersebut.
"Ada tiga syarat untuk menjadi
Justice Collaborator. Yaitu membongkar atau mengungkapkan sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan dan niat untuk menjadi Justice Collaborator, serta bersedia mengakui perbuatannya," jelas Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).
Nah, kapan JC dapat diberikan kepada Mensos?
"Setelah sidang berjalan. Nanti akan dilihat apakah tersangka ini membuka semua pihak yang terlibat, mengakui kesalahannya, dan memudahkan prsidangan. Tapi kalau pihak pengacara tersangka mencecar saksi-saksi, membantah isi BAP, menyulitkan sidang, ya mana bisa dapat JC," imbuh Gde Siriana.
Artinya, peluang Juliari untuk mengajukan diri sebagai JC tidak semudah membalik telapak tangan. Dia harus bisa memenuhi semua syarat tersebut sebelum mengajukan JC.
"Jadi jangan karena ancaman hukumannya tinggi lalu minta JC. Tapi saat sidang malah sikapnya berbeda," demikian Gde Siriana.