Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Repro

Nusantara

Pekan Depan Pemerintah Terbitkan Aturan Detil Skema Vaksinasi Covid-19 Berbayar Dan Gratis

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skema vaksinasi Covid-19 disiapkan pemerintah melalui dua skema, yaitu berbayar dan gratis. Direncanakan, aturan detilnya akan terbit pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

"Aturan rinci mengenai skema tersebut akan diterbitkan dalam waktu 1-2 mingu ke depan," ujar Airlangga.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, aturan umum mengenai pengadaan vaksin Covid-19 dan skema vaksinasi telah diatur di dalam sejumlah peraturan.

Diantaranya, Peraturan Presiden 99/2020 dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan 98/2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

Kemudian, dilengkapi dengan Permenkes 6587/2020 tentang penugasan PT. Biofarma terhadap vaksin Covid-19, serta keputusan menteri kesehatan 9860/2020 tentang jenis vaksin Covid-19.

"Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema vaksinasi, yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," ungkap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan proses vaksinasi akan dilakukan setelah semua prosedur dilewati dengan baik. Yakni, mulai dari memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitas diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kehalalan vaksin Covid-19.

"Kedatangan vaksin Covid-19 ini merupakan momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin. Dan peran vaksinasi masih harus melewati tahap evaluasi dari Badan POM, untuk memastikan aspek mutu keamanan dan efektivitasnya," terang Airlangga.

"Selain itu, menunggu fatwa MUI untuk fakta kehalalannnya. Kedatangan dan ketersedian vaksin ini begitu pula proses vaksinasi dilakukan juga secara bertahap dengan prioritas petugas kesehatan dan petugas pelayanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya