Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Repro

Nusantara

Pekan Depan Pemerintah Terbitkan Aturan Detil Skema Vaksinasi Covid-19 Berbayar Dan Gratis

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skema vaksinasi Covid-19 disiapkan pemerintah melalui dua skema, yaitu berbayar dan gratis. Direncanakan, aturan detilnya akan terbit pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

"Aturan rinci mengenai skema tersebut akan diterbitkan dalam waktu 1-2 mingu ke depan," ujar Airlangga.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, aturan umum mengenai pengadaan vaksin Covid-19 dan skema vaksinasi telah diatur di dalam sejumlah peraturan.

Diantaranya, Peraturan Presiden 99/2020 dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan 98/2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

Kemudian, dilengkapi dengan Permenkes 6587/2020 tentang penugasan PT. Biofarma terhadap vaksin Covid-19, serta keputusan menteri kesehatan 9860/2020 tentang jenis vaksin Covid-19.

"Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema vaksinasi, yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," ungkap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan proses vaksinasi akan dilakukan setelah semua prosedur dilewati dengan baik. Yakni, mulai dari memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitas diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kehalalan vaksin Covid-19.

"Kedatangan vaksin Covid-19 ini merupakan momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin. Dan peran vaksinasi masih harus melewati tahap evaluasi dari Badan POM, untuk memastikan aspek mutu keamanan dan efektivitasnya," terang Airlangga.

"Selain itu, menunggu fatwa MUI untuk fakta kehalalannnya. Kedatangan dan ketersedian vaksin ini begitu pula proses vaksinasi dilakukan juga secara bertahap dengan prioritas petugas kesehatan dan petugas pelayanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya