Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Repro

Nusantara

Pekan Depan Pemerintah Terbitkan Aturan Detil Skema Vaksinasi Covid-19 Berbayar Dan Gratis

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skema vaksinasi Covid-19 disiapkan pemerintah melalui dua skema, yaitu berbayar dan gratis. Direncanakan, aturan detilnya akan terbit pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

"Aturan rinci mengenai skema tersebut akan diterbitkan dalam waktu 1-2 mingu ke depan," ujar Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, aturan umum mengenai pengadaan vaksin Covid-19 dan skema vaksinasi telah diatur di dalam sejumlah peraturan.

Diantaranya, Peraturan Presiden 99/2020 dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan 98/2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

Kemudian, dilengkapi dengan Permenkes 6587/2020 tentang penugasan PT. Biofarma terhadap vaksin Covid-19, serta keputusan menteri kesehatan 9860/2020 tentang jenis vaksin Covid-19.

"Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema vaksinasi, yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," ungkap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan proses vaksinasi akan dilakukan setelah semua prosedur dilewati dengan baik. Yakni, mulai dari memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitas diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kehalalan vaksin Covid-19.

"Kedatangan vaksin Covid-19 ini merupakan momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin. Dan peran vaksinasi masih harus melewati tahap evaluasi dari Badan POM, untuk memastikan aspek mutu keamanan dan efektivitasnya," terang Airlangga.

"Selain itu, menunggu fatwa MUI untuk fakta kehalalannnya. Kedatangan dan ketersedian vaksin ini begitu pula proses vaksinasi dilakukan juga secara bertahap dengan prioritas petugas kesehatan dan petugas pelayanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya