Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Repro

Nusantara

Pekan Depan Pemerintah Terbitkan Aturan Detil Skema Vaksinasi Covid-19 Berbayar Dan Gratis

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skema vaksinasi Covid-19 disiapkan pemerintah melalui dua skema, yaitu berbayar dan gratis. Direncanakan, aturan detilnya akan terbit pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/11).

"Aturan rinci mengenai skema tersebut akan diterbitkan dalam waktu 1-2 mingu ke depan," ujar Airlangga.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, aturan umum mengenai pengadaan vaksin Covid-19 dan skema vaksinasi telah diatur di dalam sejumlah peraturan.

Diantaranya, Peraturan Presiden 99/2020 dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan 98/2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

Kemudian, dilengkapi dengan Permenkes 6587/2020 tentang penugasan PT. Biofarma terhadap vaksin Covid-19, serta keputusan menteri kesehatan 9860/2020 tentang jenis vaksin Covid-19.

"Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema vaksinasi, yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," ungkap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan proses vaksinasi akan dilakukan setelah semua prosedur dilewati dengan baik. Yakni, mulai dari memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitas diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kehalalan vaksin Covid-19.

"Kedatangan vaksin Covid-19 ini merupakan momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin. Dan peran vaksinasi masih harus melewati tahap evaluasi dari Badan POM, untuk memastikan aspek mutu keamanan dan efektivitasnya," terang Airlangga.

"Selain itu, menunggu fatwa MUI untuk fakta kehalalannnya. Kedatangan dan ketersedian vaksin ini begitu pula proses vaksinasi dilakukan juga secara bertahap dengan prioritas petugas kesehatan dan petugas pelayanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya