Berita

Menteri Sosial Juliari Batubara/Net

Politik

Agar Ada Efek Jera, Pelaku Korupsi Dana Bansos Harus Dikenai Tuntutan Maksimal

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bantuan sosial (bansos) untuk rakyat merupakan program mulia pemerintah untuk membantu warga yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Perbuatan korupsi yang memanfaatkan penderitaan rakyat tersebut sangat tidak bisa dibenarkan.

Begitu tegas Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum (P3H) Guntur Setiawan menanggapi penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.

“Sungguh ironi, sebab Menteri Sosial yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam urusan kesejahteraan rakyat, malah melakukan korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (6/12).


Dalam kasus ini, P3H mendukung langkah Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi di negeri ini.

P3H juga meminta kepada penegak hukum agar menuntut para pelaku korupsi dana bansos ini dengan tuntutan maksimal. Baik itu tuntutan seumur hidup atau hukuman mati, agar ada efek jera karena telah menyengsarakan rakyat Indonesia dalam kondisi pandemi.

“Mereka telah mengkhianati komitmen Presiden Jokowi dan memanfaatkan kondisi bangsa yang sedang dalam darurat ekonomi, terutama untuk rakyat yang terdampak Covid-19,” tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya