Berita

Juliari Batubara mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL

Hukum

Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dapat Dikenakan Hukuman Mati

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 02:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup lantaran melakukan dugaan korupsi dana bantuan sosial corona sebesar Rp 17 miliar.

Begitu yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh kepada wartawan, Minggu (6/12).

“Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur/mati karena kategorinya sudah super extra ordinary,” ucap Pangeran.


Dia menjelaskan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Pihaknya memberikan apresiasi tinggi dan dukungan terhadap KPK lantaran mampu mengedepankan keadilan dan komitmennya memberantasa korupsi.

“Saya memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pembarantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang buluh bahkan sampai menangkap sekelas menteri,” katanya.

Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sangat tidak berkeprimanusiaan dan memalukan institusi negara.

“Ini hal yang sangat memalukan dan sangat kejam  karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi covid-19 dan saat kegentingan nasional dan di saat jutaan orang  menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena virus corona, disaat para medis berjuang  tanpa kenal lelah,” tegasnya.

“Bahkan presiden dan KPK  telah mengingatkan untuk berhati hati dalam menggunakan dana negara  yang beesumber dari dana rakyat,” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya