Berita

Juliari Batubara mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL

Hukum

Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dapat Dikenakan Hukuman Mati

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 02:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup lantaran melakukan dugaan korupsi dana bantuan sosial corona sebesar Rp 17 miliar.

Begitu yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh kepada wartawan, Minggu (6/12).

“Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur/mati karena kategorinya sudah super extra ordinary,” ucap Pangeran.


Dia menjelaskan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Pihaknya memberikan apresiasi tinggi dan dukungan terhadap KPK lantaran mampu mengedepankan keadilan dan komitmennya memberantasa korupsi.

“Saya memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pembarantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang buluh bahkan sampai menangkap sekelas menteri,” katanya.

Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sangat tidak berkeprimanusiaan dan memalukan institusi negara.

“Ini hal yang sangat memalukan dan sangat kejam  karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi covid-19 dan saat kegentingan nasional dan di saat jutaan orang  menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena virus corona, disaat para medis berjuang  tanpa kenal lelah,” tegasnya.

“Bahkan presiden dan KPK  telah mengingatkan untuk berhati hati dalam menggunakan dana negara  yang beesumber dari dana rakyat,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya