Berita

Juliari Batubara mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL

Hukum

Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dapat Dikenakan Hukuman Mati

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 02:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup lantaran melakukan dugaan korupsi dana bantuan sosial corona sebesar Rp 17 miliar.

Begitu yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh kepada wartawan, Minggu (6/12).

“Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur/mati karena kategorinya sudah super extra ordinary,” ucap Pangeran.

Dia menjelaskan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Pihaknya memberikan apresiasi tinggi dan dukungan terhadap KPK lantaran mampu mengedepankan keadilan dan komitmennya memberantasa korupsi.

“Saya memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pembarantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang buluh bahkan sampai menangkap sekelas menteri,” katanya.

Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sangat tidak berkeprimanusiaan dan memalukan institusi negara.

“Ini hal yang sangat memalukan dan sangat kejam  karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi covid-19 dan saat kegentingan nasional dan di saat jutaan orang  menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena virus corona, disaat para medis berjuang  tanpa kenal lelah,” tegasnya.

“Bahkan presiden dan KPK  telah mengingatkan untuk berhati hati dalam menggunakan dana negara  yang beesumber dari dana rakyat,” tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya