Berita

Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur/Net

Politik

Gus Dur Pilih 'Bakar' Kemensos Karena Banyak Koruptor, Jokowi?

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 23:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengenai maraknya korupsi di lingkungan departemen sosial di masa kepemimpinannya tampaknya masih relevan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Saat masih menjabat RI 1, Gus Dur membubarkan dua kementerian yang dulu masih bernama departemen, yakni Departemen Penerangan (saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan Departemen Sosial (saat ini Kementerian Sosial).

Saat itu, Gus Dur yang hanya menjabat selama dua tahun (1999-2001) berani menghapus dua kementerian karena dianggap banyak melakukan korupsi.


"Departemen itu (Departemen Sosial) yang mestinya mengayomi rakyat, ternyata korupsinya gede-gedean, sampai hari ini," kata Gus Dur saat diwawancarai wartawan Andy F Noya setelah tak lagi menjabat presiden.

Rekaman wawancara dalam acara Kick Andy itu pun kini kembali viral usai pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. Mirisnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Dalam wawancaranya bersama Andy Noya, Gus Dur beralasan pembubaran kementerian yang diistilahkan membakar lumbung perlu dilakukan karena pelaku korupsi sudah menjangkit dan menguasai kementerian.

"(Dibubarkan) Karena tikusnya (koruptor) sudah menguasai lumbung (Kementerian)," tegas Gus Dur.

Di sisi lain, saat ini Presiden Jokowi sudah menunjuk Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk menggantikan posisi Juliari di Kemensos RI. Jokowi pun mengaku akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap menterinya di Kabinet Indonesia Maju itu.

Alih-alih membubarkan kementerian seperti halnya era Gus Dur, Jokowi baru menyampaikan kekesalannya karena sudah berkali-kali mengingatkan Mensos untuk tidak korupsi.

Desakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos yang disampaikan sejumlah pihak, mulai dari politisi dan praktisi dengan merujuk UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga masih dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga hukum yang menangani kasus Juliari dkk.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya