Berita

Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur/Net

Politik

Gus Dur Pilih 'Bakar' Kemensos Karena Banyak Koruptor, Jokowi?

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 23:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengenai maraknya korupsi di lingkungan departemen sosial di masa kepemimpinannya tampaknya masih relevan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Saat masih menjabat RI 1, Gus Dur membubarkan dua kementerian yang dulu masih bernama departemen, yakni Departemen Penerangan (saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan Departemen Sosial (saat ini Kementerian Sosial).

Saat itu, Gus Dur yang hanya menjabat selama dua tahun (1999-2001) berani menghapus dua kementerian karena dianggap banyak melakukan korupsi.


"Departemen itu (Departemen Sosial) yang mestinya mengayomi rakyat, ternyata korupsinya gede-gedean, sampai hari ini," kata Gus Dur saat diwawancarai wartawan Andy F Noya setelah tak lagi menjabat presiden.

Rekaman wawancara dalam acara Kick Andy itu pun kini kembali viral usai pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. Mirisnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Dalam wawancaranya bersama Andy Noya, Gus Dur beralasan pembubaran kementerian yang diistilahkan membakar lumbung perlu dilakukan karena pelaku korupsi sudah menjangkit dan menguasai kementerian.

"(Dibubarkan) Karena tikusnya (koruptor) sudah menguasai lumbung (Kementerian)," tegas Gus Dur.

Di sisi lain, saat ini Presiden Jokowi sudah menunjuk Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk menggantikan posisi Juliari di Kemensos RI. Jokowi pun mengaku akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap menterinya di Kabinet Indonesia Maju itu.

Alih-alih membubarkan kementerian seperti halnya era Gus Dur, Jokowi baru menyampaikan kekesalannya karena sudah berkali-kali mengingatkan Mensos untuk tidak korupsi.

Desakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos yang disampaikan sejumlah pihak, mulai dari politisi dan praktisi dengan merujuk UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga masih dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga hukum yang menangani kasus Juliari dkk.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya