Berita

Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur/Net

Politik

Gus Dur Pilih 'Bakar' Kemensos Karena Banyak Koruptor, Jokowi?

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 23:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengenai maraknya korupsi di lingkungan departemen sosial di masa kepemimpinannya tampaknya masih relevan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Saat masih menjabat RI 1, Gus Dur membubarkan dua kementerian yang dulu masih bernama departemen, yakni Departemen Penerangan (saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan Departemen Sosial (saat ini Kementerian Sosial).

Saat itu, Gus Dur yang hanya menjabat selama dua tahun (1999-2001) berani menghapus dua kementerian karena dianggap banyak melakukan korupsi.

"Departemen itu (Departemen Sosial) yang mestinya mengayomi rakyat, ternyata korupsinya gede-gedean, sampai hari ini," kata Gus Dur saat diwawancarai wartawan Andy F Noya setelah tak lagi menjabat presiden.

Rekaman wawancara dalam acara Kick Andy itu pun kini kembali viral usai pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. Mirisnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Dalam wawancaranya bersama Andy Noya, Gus Dur beralasan pembubaran kementerian yang diistilahkan membakar lumbung perlu dilakukan karena pelaku korupsi sudah menjangkit dan menguasai kementerian.

"(Dibubarkan) Karena tikusnya (koruptor) sudah menguasai lumbung (Kementerian)," tegas Gus Dur.

Di sisi lain, saat ini Presiden Jokowi sudah menunjuk Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk menggantikan posisi Juliari di Kemensos RI. Jokowi pun mengaku akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap menterinya di Kabinet Indonesia Maju itu.

Alih-alih membubarkan kementerian seperti halnya era Gus Dur, Jokowi baru menyampaikan kekesalannya karena sudah berkali-kali mengingatkan Mensos untuk tidak korupsi.

Desakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos yang disampaikan sejumlah pihak, mulai dari politisi dan praktisi dengan merujuk UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga masih dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga hukum yang menangani kasus Juliari dkk.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya