Berita

Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur/Net

Politik

Gus Dur Pilih 'Bakar' Kemensos Karena Banyak Koruptor, Jokowi?

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 23:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengenai maraknya korupsi di lingkungan departemen sosial di masa kepemimpinannya tampaknya masih relevan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Saat masih menjabat RI 1, Gus Dur membubarkan dua kementerian yang dulu masih bernama departemen, yakni Departemen Penerangan (saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan Departemen Sosial (saat ini Kementerian Sosial).

Saat itu, Gus Dur yang hanya menjabat selama dua tahun (1999-2001) berani menghapus dua kementerian karena dianggap banyak melakukan korupsi.


"Departemen itu (Departemen Sosial) yang mestinya mengayomi rakyat, ternyata korupsinya gede-gedean, sampai hari ini," kata Gus Dur saat diwawancarai wartawan Andy F Noya setelah tak lagi menjabat presiden.

Rekaman wawancara dalam acara Kick Andy itu pun kini kembali viral usai pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. Mirisnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Dalam wawancaranya bersama Andy Noya, Gus Dur beralasan pembubaran kementerian yang diistilahkan membakar lumbung perlu dilakukan karena pelaku korupsi sudah menjangkit dan menguasai kementerian.

"(Dibubarkan) Karena tikusnya (koruptor) sudah menguasai lumbung (Kementerian)," tegas Gus Dur.

Di sisi lain, saat ini Presiden Jokowi sudah menunjuk Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk menggantikan posisi Juliari di Kemensos RI. Jokowi pun mengaku akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap menterinya di Kabinet Indonesia Maju itu.

Alih-alih membubarkan kementerian seperti halnya era Gus Dur, Jokowi baru menyampaikan kekesalannya karena sudah berkali-kali mengingatkan Mensos untuk tidak korupsi.

Desakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos yang disampaikan sejumlah pihak, mulai dari politisi dan praktisi dengan merujuk UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga masih dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga hukum yang menangani kasus Juliari dkk.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya