Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Kasus Jual Lahan Negara Di Serang, Pakar Pidana: Jaksa Harus Limpahkan Berkas Ke Pengadilan

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota Serang, Syafrudin kembali mencuat menyusul beredarnya informasi penyidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara pada 3 Desember 2020.

Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono menampik kabar gelar perkara tersebut.

"Oh tidak, tidak ada (tidak ada gelar perkara). Tapi saya cek dulu ya," kata Hari ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/12).


Menurut Hari, perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Syafrudin ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

Hari mengakui perkara itu sempat ditangani oleh Kejagung dengan meminta saran dari pihak Kejati Banten. Namun dia tidak tahu secara pasti, apakah sudah ditangani kembali oleh Kejati Banten, atau masih berada di Jampidsus Kejakgung.  

"Bisa dicek ke Jampidsus, apakah perkara itu yang menangani Pidsus atau dikembalikan lagi ke Kejati Banten," pungkas Hari.

Perkara ini berawal dari penjualan aset negara berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten.

Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Syarief. Pada dakwaan dan amar putusan, hakim juga menyebut nama mantan camat yang kini menjadi Walikota Serang Syafrudin ikut serta dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 miliar.

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad mengatakan, jika perbuatan memiliki unsur turut serta atas terjadinya suatu tindak pidana, seharusnya orang tersebut bisa dijerat dan diproses secara hukum.

Namun dalam pasal turut serta, masing-masing pelaku harus dikualifikasikan perbuatannya.

"Jika mengenakan Pasal 55 KUHP itu memang harus jelas porsinya. Pelaku turut serta dalam konteks sebagai apa? Apakah dia menyuruh, membantu, atau turut serta mengajurkan. Kategori-kategori ini bisa dijerat pidana," kata Suparji, Sabtu (5/12).

Meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian negara, tapi Suparji bilang perbuatan itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya. Perbuatan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap pelaku.

"Dalam UU Tipikor jelas bahwa pengembalian uang hasil korupsi itu tidak bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Tapi hanya menjadi pertimbangan saja bagi majelis hakim," tutup Suparji.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya