Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Kasus Jual Lahan Negara Di Serang, Pakar Pidana: Jaksa Harus Limpahkan Berkas Ke Pengadilan

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota Serang, Syafrudin kembali mencuat menyusul beredarnya informasi penyidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara pada 3 Desember 2020.

Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono menampik kabar gelar perkara tersebut.

"Oh tidak, tidak ada (tidak ada gelar perkara). Tapi saya cek dulu ya," kata Hari ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/12).


Menurut Hari, perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Syafrudin ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

Hari mengakui perkara itu sempat ditangani oleh Kejagung dengan meminta saran dari pihak Kejati Banten. Namun dia tidak tahu secara pasti, apakah sudah ditangani kembali oleh Kejati Banten, atau masih berada di Jampidsus Kejakgung.  

"Bisa dicek ke Jampidsus, apakah perkara itu yang menangani Pidsus atau dikembalikan lagi ke Kejati Banten," pungkas Hari.

Perkara ini berawal dari penjualan aset negara berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten.

Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Syarief. Pada dakwaan dan amar putusan, hakim juga menyebut nama mantan camat yang kini menjadi Walikota Serang Syafrudin ikut serta dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 miliar.

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad mengatakan, jika perbuatan memiliki unsur turut serta atas terjadinya suatu tindak pidana, seharusnya orang tersebut bisa dijerat dan diproses secara hukum.

Namun dalam pasal turut serta, masing-masing pelaku harus dikualifikasikan perbuatannya.

"Jika mengenakan Pasal 55 KUHP itu memang harus jelas porsinya. Pelaku turut serta dalam konteks sebagai apa? Apakah dia menyuruh, membantu, atau turut serta mengajurkan. Kategori-kategori ini bisa dijerat pidana," kata Suparji, Sabtu (5/12).

Meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian negara, tapi Suparji bilang perbuatan itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya. Perbuatan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap pelaku.

"Dalam UU Tipikor jelas bahwa pengembalian uang hasil korupsi itu tidak bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Tapi hanya menjadi pertimbangan saja bagi majelis hakim," tutup Suparji.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya