Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist

Presisi

Soal Cagub Sumbar Mulyadi, Polri: Ancaman Hukumannya 3 Bulan Penjara

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 13:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung di Gakkumdu menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal. Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

"Ancaman pindananya 15 hari penjara atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (5/12).

Menurut Awi, Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 7 Desember 2020 sebagai tersangka.


"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.

Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Cagub Sumbar Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Mulyadi dikatehui menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye pada tanggal 12 November 2020 pukul 09.00.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

"Setelah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian dan pendampingan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," ungkap Awi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya