Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist

Presisi

Soal Cagub Sumbar Mulyadi, Polri: Ancaman Hukumannya 3 Bulan Penjara

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 13:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung di Gakkumdu menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal. Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

"Ancaman pindananya 15 hari penjara atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (5/12).

Menurut Awi, Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 7 Desember 2020 sebagai tersangka.

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.

Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Cagub Sumbar Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Mulyadi dikatehui menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye pada tanggal 12 November 2020 pukul 09.00.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

"Setelah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian dan pendampingan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," ungkap Awi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya