Berita

Paslon Cagub-Wagub Sumbar Ir Mulyadi-Ali Mukhni/Net

Politik

Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ir. H. Mulyadi Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.  

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, sebagai partai pengusung Mulyadi pada Pilgub Sumbar, dia berpandangan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ini hanya menganggu namun tidak membatalkan pencalonan.

"Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal tvOne yang mewawancarai. Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu," kata Andi Arief melalui akun Twitter-nya, Sabtu (5/12).


Andi Arief, meminta agar paslon Mulyadi-Ali Mukhni atau disingkat Mualim tetap fokus menjelang hari pencoblosan. Pasalnya, paslon nomor urut 1 ini unggul dari pasangan calon lainya di semua lembaga survei.

"Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei," tegas Andi Arief.

Sebelumnya, Cagub Sumbar Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal, yakni saat ia hadir lalu diwawancarai dalam salah satu program televisi pada 12 November 2020 yang konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Setelah melalui proses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kasusnya kemudian diteruskan kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan pertama terhadap Mulyadi sebagai tersangka, Senin (7/12).

"Bakal dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Senin (7/12), jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis (10/12)," pungkas Brigjen Andi Rian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya