Berita

Paslon Cagub-Wagub Sumbar Ir Mulyadi-Ali Mukhni/Net

Politik

Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ir. H. Mulyadi Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.  

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, sebagai partai pengusung Mulyadi pada Pilgub Sumbar, dia berpandangan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ini hanya menganggu namun tidak membatalkan pencalonan.

"Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal tvOne yang mewawancarai. Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu," kata Andi Arief melalui akun Twitter-nya, Sabtu (5/12).


Andi Arief, meminta agar paslon Mulyadi-Ali Mukhni atau disingkat Mualim tetap fokus menjelang hari pencoblosan. Pasalnya, paslon nomor urut 1 ini unggul dari pasangan calon lainya di semua lembaga survei.

"Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei," tegas Andi Arief.

Sebelumnya, Cagub Sumbar Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal, yakni saat ia hadir lalu diwawancarai dalam salah satu program televisi pada 12 November 2020 yang konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Setelah melalui proses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kasusnya kemudian diteruskan kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan pertama terhadap Mulyadi sebagai tersangka, Senin (7/12).

"Bakal dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Senin (7/12), jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis (10/12)," pungkas Brigjen Andi Rian.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya