Berita

Paslon Cagub-Wagub Sumbar Ir Mulyadi-Ali Mukhni/Net

Politik

Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ir. H. Mulyadi Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.  

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, sebagai partai pengusung Mulyadi pada Pilgub Sumbar, dia berpandangan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ini hanya menganggu namun tidak membatalkan pencalonan.

"Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal tvOne yang mewawancarai. Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu," kata Andi Arief melalui akun Twitter-nya, Sabtu (5/12).

Andi Arief, meminta agar paslon Mulyadi-Ali Mukhni atau disingkat Mualim tetap fokus menjelang hari pencoblosan. Pasalnya, paslon nomor urut 1 ini unggul dari pasangan calon lainya di semua lembaga survei.

"Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei," tegas Andi Arief.

Sebelumnya, Cagub Sumbar Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal, yakni saat ia hadir lalu diwawancarai dalam salah satu program televisi pada 12 November 2020 yang konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Setelah melalui proses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kasusnya kemudian diteruskan kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan pertama terhadap Mulyadi sebagai tersangka, Senin (7/12).

"Bakal dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Senin (7/12), jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis (10/12)," pungkas Brigjen Andi Rian.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya