Berita

Pengacara ahli waris Teddy Rusdi, Lifa Malahanum/Net

Hukum

Diduga Mau Dipetieskan, Kompolnas Diminta Awasi Penyidikan Kasus Ahli Waris Teddy Rusdi

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 16:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan kasus pemalsuan ahli waris Marsda TNI (Purn) Teddy Rusdi.

Pengacara ahli waris Teddy Rusdi, Lifa Malahanum menyambangi Kantor Kompolnas, untuk meminta komisi kepolisian itu ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan terhadap para terlapor, Sri Suryati dan kedua anaknya Andrew Baskoro dan Brandon Cahyadhuha.

Menurut Lifa Malahanum, pelapor mengaku-ngaku sebagai ahli waris Teddy Rusdi dengan menggunakan dokumen palsu.


"Kami ke Kompolnas agar penyidikan objektif dan tidak ada upaya penghentian penyidikan," kata dia kepada wartawan saat menyambangi Kantor Kompolnas di Jakarta, Jumat (4/12).

Teddy Rusdi yang merupakan mantan Asrenum Panglima ABRI adalah tangan kanan atau orang kepercayaan Pangab Jendral LB Moerdani.

Dari keterangan keluarga dijelaskan Lifa Malahanum, Teddy Rusdi semasa hidup hanya menikah sekali saja tanpa meninggalkan anak, istrinya adalah Herry Sajekti.

Tapi belakangan, muncul perempuan yang pernah hidup bersama tanpa dokumen pernikahan sah dan kedua anak kandungnya mengaku sebagai ahli waris dan mendapatkan penetapan waris dari Pengadilan Agama. Dokumen itu diduga dibuat dengan menggunakan dokumen palsu.

Lifa Malahanum mewakili para pelapor telah meminta penyidik untuk melakukan tes DNA kepada Andrew Baskoro dan Brandon Cahyadhuha baik secara lisan maupun melalui surat sebagaimana surat nomor 079/ Let-XII/L/2019 tanggal 16 Desember 2019 dan Surat nomor 0104/Let-VIII/L/20 tanggal 12 Agustus 2020.

Namun hingga saat ini, penyidik belum juga melakukan Tes DNA terhadap terlapor dengan alasan telah ada pengakuan dari terlapor satu bahwa dirinya bukan anak kandung Teddy Rusdi dan telah cukup bukti.

Anehnya meskipun penyidikan telah berjalan lebih dari 1 tahun sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 30 Oktober 2019, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang telah berjalan 2 tahun terhitung sejak laporan polisi diajukan pada 16 Desember 2018 berdasarkan bukti tanda terima lapor polisi nomor STTL/1313/XII/2018/BARESKRIM/ berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1626/XII/2018/BARESKRIM.

Lifa Malahanum meminta Kompolnas berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses perkara pidana ini yang ditangani Kanit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Andik Puji Santoso.

"Permintaan atensi pengawasan atas kasus dugaan pemalsuan, penggunaan dokumen palsu dan penggelapan harta warisan bernilai triliunan rupiah terpaksa diajukan karena diduga ada pihak pihak yang sedang berusaha mempetieskan perkara sebelum tahun baru 2021," ucap Lifa Malahanum.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya