Berita

Ilustrasi perkawinan anak/

Nusantara

Perkawinan Anak Menjamur Saat Pandemi, KPAI Desak Semua Pihak Ikut Lakukan Pencegahan

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti buruknya dampak perkawinan anak yang masih terjadi di Indonesia.

Berbicara dalam rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak pada Rabu (2/12), Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan ada berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kawin anak.

Pasalnya, perkawinan anak akan membuat kondisi anak sulit, seperti putusnya pendidikan, kerentanan kesehatan reproduksi, kerentanan kehidupan keluarga, hingga berujung pada stunting dan kemiskinan berkelanjutan.


Dengan kata lain, perkawinan anak akan berdampak bagi sumber daya manusia di masa yang akan datang.

Sesuai dengan UU 16/2019, ia mengatakan, negara harus hadir untuk mencegah perkawinan anak melalui dispensasi kawin.

"Selain menjaga agar teknis pelaksanaan dispensasi kawin berjalan, upaya pencegahan lainnya mulai dari pembuatan kebijakan, program dan penganggaran, ... hingga pembentukan tim pencegahan dan penanganan perkawinan anak harus ada," jelas Rita, dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/12).

Data dari Badan Peradilan Agama (Badilag) menunjukkan, angka permohonan dispensasi kawin dari Januari hingga Juni 2020 berjumlah 49.684, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 29.259.

Selama pandemi Covid-19, peningkatan perkawinan anak terjadi karena rentannya ekonomi keluarga, pengasuhan dan pendidikan, khawatir pulang malam, serta potensi melanggar norma susila.

Rita mengatakan, terkait dengan teknis persidangan dispensasi kawin, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, seperti kurangnya perspektif perlindungan anak yang merujuk pada UU Perlindungan Anak dan landasan dibolehkannya anak menikah.

Untuk itu, KPAI sendiri merekomendasikan adanya pelatihan bagi hakim khusus untuk pengadili perkara anak di Pengadilan Agama.

Selain itu, KPAI juga menyerukan agar guru, penyuluh KUA, tenaga kesehatan, hingga tokoh agama juga turut aktif dalam mencegah perkawinan anak.

Rapat sendiri juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI Diah Pitaloka, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Amran Suadi, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosalin, serta Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Bappenas Roro Srihastuti.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya