Berita

Tinta pada proses pencoblosan/Net

Politik

Kembali Ke UU 2015, Pilkada Nasional Sebaiknya Digelar 2027, Bukan Digabung Dengan Pemilu 2024

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Apabila mengacu pada UU 10/2016 tentang Pilkada, maka tidak ada pelaksanaan pilkada serentak setelah tahun 2020, alias semuanya digabung pada tahun 2024.

Berdasarkan UU 10/2016, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023, akan dilakukan pilkada serentak pada 2024, disatukan dengan pemilu.

Mengingat kompleksnya Pemilu 2019 yang digabung antara Pileg dan Pilpres, tidak bisa dibayangkan jika ditambah lagi pilkada pada 2024.


Karena itu, akan lebih baik jika pilkada tetap digelar pada tahun 2022 dan 2023 seperti amanat UU 1/2015 tentang Pilkada yang sudah direvisi dengan UU 10/2016.

"Kalau ikut UU 10/2016 tidak ada pilkada serentak setelah 2020. Semua disatukan pada 2024. Melihat pelaksanaan Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa, PKS dan beberapa partai yang lainnya mengusulkan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/11).

Atas pertimbangan itu, Mardani menyatakan partainya PKS bersama beberapa partai politik lain mengusulkan pilkada tetap dilaksanakan 2022 dan 2023. Sehingga pilkada serentak secara nasional bisa digelar pada 2027.

Pemisahan antara pemilu dan pilkada juga dimaksudkan untuk menjaga kualitas keduanya.

"Menjaga kualitas pemilu nasional dan pemilu daerah, PKS mengusulkan normalisasi pilkada 2022 dan 2023. Dan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2027, dua setengah tahun setelah Pemilu 2024," demikian Mardani Ali Sera.

Pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 dan 2023 diusulkan tetap digelar. Bukan digabung dengan pemilihan umum (Pileg dan Pilpres) tahun 2024.

Sehingga, daerah-daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, dan Papua nantinya bisa menggelar pilkada pada tahun 2022 dan 2023.

 Awalnya dalam UU 1/2015 tentang Pilkada yang sudah direvisi, pilkada serentak sejatinya digelar enam gelombang menuju pilkada secara nasional pada tahun 2027.

Enam gelombang pilkada serentak itu yaitu, pada tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2022 dan 2023. Lalu, tahun 2027 digelar pilkada serentak secara nasional.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya