Berita

Tinta pada proses pencoblosan/Net

Politik

Kembali Ke UU 2015, Pilkada Nasional Sebaiknya Digelar 2027, Bukan Digabung Dengan Pemilu 2024

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Apabila mengacu pada UU 10/2016 tentang Pilkada, maka tidak ada pelaksanaan pilkada serentak setelah tahun 2020, alias semuanya digabung pada tahun 2024.

Berdasarkan UU 10/2016, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023, akan dilakukan pilkada serentak pada 2024, disatukan dengan pemilu.

Mengingat kompleksnya Pemilu 2019 yang digabung antara Pileg dan Pilpres, tidak bisa dibayangkan jika ditambah lagi pilkada pada 2024.

Karena itu, akan lebih baik jika pilkada tetap digelar pada tahun 2022 dan 2023 seperti amanat UU 1/2015 tentang Pilkada yang sudah direvisi dengan UU 10/2016.

"Kalau ikut UU 10/2016 tidak ada pilkada serentak setelah 2020. Semua disatukan pada 2024. Melihat pelaksanaan Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa, PKS dan beberapa partai yang lainnya mengusulkan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/11).

Atas pertimbangan itu, Mardani menyatakan partainya PKS bersama beberapa partai politik lain mengusulkan pilkada tetap dilaksanakan 2022 dan 2023. Sehingga pilkada serentak secara nasional bisa digelar pada 2027.

Pemisahan antara pemilu dan pilkada juga dimaksudkan untuk menjaga kualitas keduanya.

"Menjaga kualitas pemilu nasional dan pemilu daerah, PKS mengusulkan normalisasi pilkada 2022 dan 2023. Dan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2027, dua setengah tahun setelah Pemilu 2024," demikian Mardani Ali Sera.

Pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 dan 2023 diusulkan tetap digelar. Bukan digabung dengan pemilihan umum (Pileg dan Pilpres) tahun 2024.

Sehingga, daerah-daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, dan Papua nantinya bisa menggelar pilkada pada tahun 2022 dan 2023.

 Awalnya dalam UU 1/2015 tentang Pilkada yang sudah direvisi, pilkada serentak sejatinya digelar enam gelombang menuju pilkada secara nasional pada tahun 2027.

Enam gelombang pilkada serentak itu yaitu, pada tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2022 dan 2023. Lalu, tahun 2027 digelar pilkada serentak secara nasional.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya