Berita

Syarifah Amelia atau Amel/Net

Politik

Sambut Baik Vonis Bebas Amel, Komisi II DPR: Bukti Hukum Tidak Bisa Ditunggangi Kepentingan Politik

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 23:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Syarifah Amelia atau Amel akhirnya mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Rabu (2/12).

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni bagi Amel yang merupakan Ketua Tim Relawan Pasangan Burhanudin-Khairil Anwar di Pilkada Belitung Timur. Dia sebelumnya dituduh telah menghasut, fitnah, maupun adudomba dalam lontarannya.

Kasus yang membuat Amel harus dihadapkan ke majelis hakim, bermula dari kegiatan kampanye dialogis di Desa Simpang Renggiang, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Beltim tanggal 14 Oktober 2020 lalu.


Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia pun memberikan apresiasi pada putusan itu. Menurutnya, putusan itu membuktikan bahwa hukum tetap tegak berdiri independen.

"Saya memberikan apresiasi atas persidangan yang sudah memenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum, bahwa proses penegakan hukum tidak bisa ditunggangi oleh kepentingan politik selama pelaksanaan pilkada," ujar Ahmad Doli kepada wartawan, Rabu (2/12).

Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bangka Belitung, Bambang Patijaya.

Bambang mengatakan, putusan bebas murni ini semakin menunjukkan kalau sebelumnya ada pihak-pihak tertentu yang coba-coba bermain secara hukum dengan mengkriminalisasi Amel.

"Kami berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah melihat secara jernih dan mendudukkan permasalahan sebagaimana mestinya. Keadilan ditegakkan," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (2/12).

Implikasi atas keluarnya vonis bebas murni bagi Amel ini, lanjutnya, semakin menguatkan keyakinannya bahwa pasangan Burhanudin-Khairil Anwar akan memenangkan Pilkada Belitung Timur.

"Keyakinan kita kuat kalau pasangan Burhanudin-Khairil yang kita dukung akan memenangkan pilkada. Karena berbagai cara untuk menggagalkan telah kita patahkan. Bahkan dengan mengkriminalisasi Amel," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya