Berita

Pemakaman Agus Dewantara/Ist

Nusantara

Tidak Bisa Bayar Biaya RS, Keluarga Pasien Diminta Tandatangani Positif Covid-19

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 03:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu keluarga pasien rawat inap yang meninggal dunia karena penyakit gula atau diabetes, mengaku diminta menandatangani surat pernyataan positif Covid -19 oleh Rumah Sakit Graha Husada, Bandarlampung.

Perwakilan warga inisial NM mengatakan, RS Graha Husada sebelumnya telah menyarankan dan meminta keluarga pasien untuk menandatangani selembar surat pernyataan. Isinya menyatakan pasien meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19.

"Pihak keluarga pasien disarankan atau diminta rumah sakit untuk menandatangani surat tersebut, dengan alasan tidak bisa membayar pengobatan rumah sakit," katanya, saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (1/12).


Menurutnya, pasien bernama Agus Dewantara berusia 53 tahun asal Bandarlampung dirawat di rumah sakit sejak Rabu pekan lalu karena mengidap penyakit gula. Dia susah napas dan tubuh lemah.

"Agus dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya karena kondisi kesehatannya menurun akibat penyakit tekanan gula darah dan susah napas serta tubuh lemah," ucapnya.

Ia mengatakan pada 30 November 2020 Agus dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama enam hari di RS Graha Husada.

Namun, keluarga yang akan menjemput jenazah sempat dilarang oleh pihak rumah sakit lantaran harus melunasi pembayaran biaya pengobatan sebesar Rp 22 juta.

"Sekali lagi bukan Rp 50 juta tetapi Rp 22 juta. Meski pasien menggunakan kartu kesehatan BPJS tetap harus membayar dan pihak rumah sakit berdalih jika keluarga pasien harus tetap melunasi biaya rumah sakit Rp22 juta," kata dia.

Dokter RS Graha Husada, Dicky Suseno, mengatakan saat diperiksa pasien memenuhi kriteria pasien Covid-19.

"Pasien memenuhi kriteria pasien Covid-19 yakni susah napas," katanya.

Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dibuat Kementrian  Kesehatan Republik Indonesia  Juli 2020 yang berbunyi:  Apabila kasus probable meninggal, tatalaksana pemulasaraan jenazah sesuai protokol pemulsaran jenazah kasus konfirmasi Covid-19.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya