Berita

Foto:Net

Hukum

Pengadilan Niaga Jakpus Diminta Tindak Tegas Kurator Nakal PT Hanson

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 17:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah kreditor PT Hanson Internasional Tbk mendesak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengganti seluruh kurator yang telah ditunjuk pengadilan, yakni Muhammad Deni, Rinaldi, Enriko Simanjuntak serta Riski Maruli karena diduga tidak netral, tidak objektif, dan syarat kepentingan yang justru merugikan pihak kreditor.

"Kurator menolak proposal perdamaian yang diajukan PT Hanson Internasional Tbk. Dalam Undang-Undang 144 sampai 147 berlaku mutatis mutandis tidak dapat dilakukan penolakan, tapi itu malah dilakukan kurator," kata pengacara PT Hanson Internasional Tbk, Bob Hasan, Selasa (1/12).

Bob Hasan melihat kurator secara sengaja menciptakan ketidakpastian hukum, justru bertolak belakang dari prinsip-prinsip peradilan yang harus menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak bersengketa.

Dia mengatakan hakim pengawas memerintahkan untuk dibuat rapat kreditor untuk mendengarkan kesaksian ahli atau saksi ahli untuk mengetahui kondisi kepailitan bisa diajukan kembali dalam proposal perdamaian.

"Sudah lebih dari sebulan perintah itu datang, tapi kurator tidak pernah melaksanakan. Tentu, hal ini membuat kreditor pro-perdamaian justru gelisah karena mereka juga harus mendapatkan jaminan kepastian hukum atas hak-haknya dalam berperkara di Pengadilan Niaga," ungkapnya.

Sepertinya, kata Bob, kurator menginginkan dan terus memaksa PT Hanson International Tbk pailit dengan berbagai cara. Sekalipun dengan perbuatan melawan hukum (PMH).

"PKPU 11 Hanson dan PKPU Koperasi Hanson diombang-ambingkan. Dalam kenyataanya, dalam rapat pencocokan hutang, melalui staf kurator, mewakili kreditor yang berada di luar daerah. Kami pun punya bukti-bukti, acara belum mulai tapi sudah ditandatangani. Disini terlihat bahwa kurator sudah tidak independen," ucapnya.

Bob menegaskan, dalam perjalanannya kurator telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu. Pertama, melalui staf kurator telah melaporkan ke Polda Metro Jaya yang telah menduga penagihan Koperasi Hanson Mitra Mandiri kepada PT Hanson sebagai 'surat palsu'.

"Itu bukan kewenangan kurator melaporkan ke kepolisian. Kami telah melaporkan itu ke Polda dan masih menunggu hasilnya," jelasnya.

Kedua, lanjut Bob, kurator menolak proposal perdamaian yang seharusnya tidak dapat dilakukan. Ketiga, staf kurator mewakili menandatangani Daftar Piutang Tetap (DPT).

"Mereka harus dikenakan sanksi karena melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Menurut Bob, kreditor berupaya melakukan investasi atas upaya yang menyebabkan kurator tidak independen. Kenyataan ini memaksa kreditor melakukan aksi demostrasi.

"Pailit tidak menghasilkan apapun untuk kreditor. Pada PKPU 11 PT Hanson, Beny Tjokro secara pribadi, telah melakukan pembagian aset. Inilah yang ditunggu-tunggu PKPU 29. Uang Pak Benny bukan dari Jiwasraya. Melainkan dari banyak perusahaan dan utang. PT Hanson ini hulu yang memiliki saham emiten," katanya.

Bob menegaskan, PT Hanson Internasional Tbk memiliki empat PKPU, yakni PKPU 11, PKPU 29, PKPU 30 dan lainnya. Semua ini dapat diselesaikan melalui saham PT Hanson Internasional Tbk. Namun, ini diketahui oleh tangan-tangan tak terlihat yang menginginkan PT Hanson Internasional Tbk harus dipailitkan.

Dia menambahkan, sebagai kuasa hukum akan melakukan investigasi terhadap kekuatan tangan-tangan tak terlihat (invicible hands) tersebut. Bila ditemukan bukti kuat, maka pihaknya akan melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kepastian hukum menjadi tuntutan utama para kreditor. Kami yang mewakili debitor sebagai kuasa hukumnya akan terus mendukung hal tersebut," tegas Bob Hasan yang juga sukses menjadi kuasa hukum Jenderal Budi Gunawan saat Praperadilan kasus rekening gendut.

Sementara itu, kuasa hukum kreditor Koperasi Hanson, Effendy Nurlette mengingatkan kurator atas penderitaan yang dirasakan kreditor akibat ulah kurator yang tidak taat hukum yang seharusnya mereka junjung tinggi. Korban semakin banyak yang sudah bahkan ada yang sampai meninggal, yang butuh bayar dokter, dan bayar sekolah tidak bisa dieksekusi. Hingga sampai saat ini kreditor tidak mendapatkan kejelasan dari tanggung jawab kurator.

"Kami sangat mengharapkan perdamaian, PT Hanson Internasional Tbk dan pengadilan niaga. Kami ingin kurator diganti, karena sudah tidak becus bekerja dan makin membuat sengsara kreditor. Sangat kasihan nasib nasabah," ungkapnya.

Pernyataan senada juga diutarakan Laode Risman, selaku kuasa hukum 350 kreditor dengan total kerugian Rp 700 Miliar.

"Kami mendesak pengadilan, menyelesaikan permasalahan ini. Bagi kami hanya tuntutan kreditor menginginkan satu kepastian hukum yakni adanya perdamaian," tegasnya.

Emilia Juraini salah satu korban mengungkapkan ingin Hanson damai. "Uang saya segitu-gitunya. Pengadilan harus memenuhi hak-hak sepenuhnya tuntutan kami," ucapnya.

Sementara kreditor lainnya, Lisiana percaya debitor bisa menyelesaikan persolan hutang-hutangnya karena masih memiliki aset-aset berjalan dan bernilai.

"Pak Benny pun secara pribadi tidak melupakan hutangnya kepada kreditor yang pernah bersama-sama berbisnis dengannya. Saya percaya Pak Benny tidak mau tinggalkan hutang yang tidak bisa dia selesaikan. Kalau pun punya hutang pasti akan dia bayar dan selesaikan Dan itu sudah sangat dikenal kawan-kawannya. Walaupun nyicil sekali pun pasti dia bayar," katanya.

Mendengar pernyataan Lusiana, Bob Hasan berkata, Benny Tjokro sebagai pribadi tetap menjalankan komitmen sesuai PKPU 11 dan PKPU 29.

"Pak Benny sudah membagi aset, sudah 30 persen dari 100 persen. ini sudah dibagikan, ini bukan pepesan kosong belaka," ucap pengacara senior lulusan UNS dan S2 Belanda ini.

Atas perlakuan kurator yang tidak menyenangkan, ratusan kreditor PT Hanson Internasional Tbk, Senin lalu (23/11), telah melakukan aksi damai mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga agar mengabulkan tuntutan kreditor dan meminta majelis hakim mengganti para kurator dalam perkara tersebut.

Selain itu Bob Hasan selaku kuasa hukum debitur bersama kuasa hukum kreditor juga mendesak Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) untuk mengganti kurator yang tidak netral tersebut sesuai kode etik kurator.

Selain itu dia meminta agar asosiasi bersikap tegas terhadap dua kurator yang tidak netral yang seharusnya ditindak tegas.

Sementara itu dari pihak AKPI mengaku akan membawa masalah ini ke dalam sidang etik melalui Dewan Kehormatan AKPI. Namun Bagian Humas AKPI yang menerima perwakilan ratusan korban PKPU soal kurator dan PKPU itu sifatnya perorangan, pertanggungjawaban secara personal sehingga apapun yang dilakukan kurator itu adalah bersifat pribadi.

"Intinya kami menyambut baik aspirasi bapak dan ibu dan akan dimungkinkan sidang etik jika diperlukan meminta keterangan kurator yang dilaporkan. Soal kewenangan atas tindakan kurator ada di dewan kehormatan. Kalau kreditor dibutuhkan oleh dewan kehormatan maka akan dipanggil juga," terangnya.

Bob Hasan selaku kuasa hukum debitur mengaku telah memiliki bukti-bukti otentik seperti foto-foto sebelum acara di mulai ternyata staf kurator sudah menandatangani kurang lebih 171 kreditor dengan jumlah uangnya sebesar Rp 300 sampai 400 miliar dan surat kuasa dari kreditor tidak ada namun selanjutnya ditandatangani okeh staf kurator.

"Anehnya setelah dipertanyakan baru mereka keluarkan surat kuasa hukum yang di Surabaya untuk diberikan kepada staf kurator namun saat kreditor menangih ke PT Hanson, namun disebutnya sudah damai. Jadi atas perilaku jahat kurator, mohon asosiasi menindak kurator secara tegas serta mencabut keanggotaannya sebelum kami mengajukan gugatan umum," tegas Bob Hasan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya