Berita

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net

Hukum

Soal Dugaan Patgulipat Ahok Di Cengkareng Dibuka Pengadilan

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 07:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Upaya Boyamin Saiman membongkar kembali kasus jual beli lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru.

Setelah tertunda dua kali, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (30/11) mulai menggelar persidangan praperadilan penghentian penyidikan kasus itu.

Sidang dihadiri Boyamin Saiman yang adalah Kordinator Masyarakat Anti Korupsi  (MAKI) sebagai pemohon dan termohon dari serta Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.


Kasus jual beli lahan di Cengkareng ini terjadi tahun 2015 ketika Ahok berkuasa di Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.

Ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset  Pemprov DKI Jakarta.

Dalam sidang dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel yang dipimpin hakim tunggal, Yusdhi, itu, kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, membacakan permohonannya agar penyidikan kasus ini kembali dibuka.

Selain Kurniawan, MAKI juga didampingi Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

MAKI mempersoalkan mengapa Bareksrim Polri sebagai Termohon II tidak menetapkan tersangka dan Kejati DKI sebagai Termohon III tidak segera mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Melihat tidak ada pergerakan berarti dari Termohon I dan Termohon III, menurut MAKI, seharusnya KPK sebagai Termohon IV mengambil alih kasus ini. Tetapi, seperti dua termohon lainnya, KPK pun memilih diam.

Gugatan praperadilan kasus jual beli dan patgulipat ini diajukan MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020 lalu. Sidang pembacaan permohonan sedianya dilakukan pada 3 November. Namun dibatalkan karena tidak dihadiri pihak termohon, dan dijadwal ulang pada 16 November 2020. Namun, termohon kembali tidak hadir dalam kesempatan kedua itu.

Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkuat klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan bersertifikat adalah salah.

Di samping itu, PN Jakarta Barat pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

Setelah pembacaan permohonan sidang akan kembali dilanjutkan hari Selasa (1/12).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya