Berita

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net

Hukum

Soal Dugaan Patgulipat Ahok Di Cengkareng Dibuka Pengadilan

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 07:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Upaya Boyamin Saiman membongkar kembali kasus jual beli lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru.

Setelah tertunda dua kali, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (30/11) mulai menggelar persidangan praperadilan penghentian penyidikan kasus itu.

Sidang dihadiri Boyamin Saiman yang adalah Kordinator Masyarakat Anti Korupsi  (MAKI) sebagai pemohon dan termohon dari serta Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.


Kasus jual beli lahan di Cengkareng ini terjadi tahun 2015 ketika Ahok berkuasa di Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.

Ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset  Pemprov DKI Jakarta.

Dalam sidang dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel yang dipimpin hakim tunggal, Yusdhi, itu, kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, membacakan permohonannya agar penyidikan kasus ini kembali dibuka.

Selain Kurniawan, MAKI juga didampingi Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

MAKI mempersoalkan mengapa Bareksrim Polri sebagai Termohon II tidak menetapkan tersangka dan Kejati DKI sebagai Termohon III tidak segera mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Melihat tidak ada pergerakan berarti dari Termohon I dan Termohon III, menurut MAKI, seharusnya KPK sebagai Termohon IV mengambil alih kasus ini. Tetapi, seperti dua termohon lainnya, KPK pun memilih diam.

Gugatan praperadilan kasus jual beli dan patgulipat ini diajukan MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020 lalu. Sidang pembacaan permohonan sedianya dilakukan pada 3 November. Namun dibatalkan karena tidak dihadiri pihak termohon, dan dijadwal ulang pada 16 November 2020. Namun, termohon kembali tidak hadir dalam kesempatan kedua itu.

Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkuat klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan bersertifikat adalah salah.

Di samping itu, PN Jakarta Barat pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

Setelah pembacaan permohonan sidang akan kembali dilanjutkan hari Selasa (1/12).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya