Berita

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net

Hukum

Soal Dugaan Patgulipat Ahok Di Cengkareng Dibuka Pengadilan

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 07:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Upaya Boyamin Saiman membongkar kembali kasus jual beli lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru.

Setelah tertunda dua kali, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (30/11) mulai menggelar persidangan praperadilan penghentian penyidikan kasus itu.

Sidang dihadiri Boyamin Saiman yang adalah Kordinator Masyarakat Anti Korupsi  (MAKI) sebagai pemohon dan termohon dari serta Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.


Kasus jual beli lahan di Cengkareng ini terjadi tahun 2015 ketika Ahok berkuasa di Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.

Ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset  Pemprov DKI Jakarta.

Dalam sidang dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel yang dipimpin hakim tunggal, Yusdhi, itu, kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, membacakan permohonannya agar penyidikan kasus ini kembali dibuka.

Selain Kurniawan, MAKI juga didampingi Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

MAKI mempersoalkan mengapa Bareksrim Polri sebagai Termohon II tidak menetapkan tersangka dan Kejati DKI sebagai Termohon III tidak segera mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Melihat tidak ada pergerakan berarti dari Termohon I dan Termohon III, menurut MAKI, seharusnya KPK sebagai Termohon IV mengambil alih kasus ini. Tetapi, seperti dua termohon lainnya, KPK pun memilih diam.

Gugatan praperadilan kasus jual beli dan patgulipat ini diajukan MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020 lalu. Sidang pembacaan permohonan sedianya dilakukan pada 3 November. Namun dibatalkan karena tidak dihadiri pihak termohon, dan dijadwal ulang pada 16 November 2020. Namun, termohon kembali tidak hadir dalam kesempatan kedua itu.

Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkuat klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan bersertifikat adalah salah.

Di samping itu, PN Jakarta Barat pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

Setelah pembacaan permohonan sidang akan kembali dilanjutkan hari Selasa (1/12).

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya