Berita

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net

Hukum

Soal Dugaan Patgulipat Ahok Di Cengkareng Dibuka Pengadilan

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 07:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Upaya Boyamin Saiman membongkar kembali kasus jual beli lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru.

Setelah tertunda dua kali, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (30/11) mulai menggelar persidangan praperadilan penghentian penyidikan kasus itu.

Sidang dihadiri Boyamin Saiman yang adalah Kordinator Masyarakat Anti Korupsi  (MAKI) sebagai pemohon dan termohon dari serta Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.


Kasus jual beli lahan di Cengkareng ini terjadi tahun 2015 ketika Ahok berkuasa di Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.

Ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset  Pemprov DKI Jakarta.

Dalam sidang dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel yang dipimpin hakim tunggal, Yusdhi, itu, kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, membacakan permohonannya agar penyidikan kasus ini kembali dibuka.

Selain Kurniawan, MAKI juga didampingi Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

MAKI mempersoalkan mengapa Bareksrim Polri sebagai Termohon II tidak menetapkan tersangka dan Kejati DKI sebagai Termohon III tidak segera mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Melihat tidak ada pergerakan berarti dari Termohon I dan Termohon III, menurut MAKI, seharusnya KPK sebagai Termohon IV mengambil alih kasus ini. Tetapi, seperti dua termohon lainnya, KPK pun memilih diam.

Gugatan praperadilan kasus jual beli dan patgulipat ini diajukan MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020 lalu. Sidang pembacaan permohonan sedianya dilakukan pada 3 November. Namun dibatalkan karena tidak dihadiri pihak termohon, dan dijadwal ulang pada 16 November 2020. Namun, termohon kembali tidak hadir dalam kesempatan kedua itu.

Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkuat klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan bersertifikat adalah salah.

Di samping itu, PN Jakarta Barat pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

Setelah pembacaan permohonan sidang akan kembali dilanjutkan hari Selasa (1/12).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya