Berita

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net

Hukum

Soal Dugaan Patgulipat Ahok Di Cengkareng Dibuka Pengadilan

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 07:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Upaya Boyamin Saiman membongkar kembali kasus jual beli lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru.

Setelah tertunda dua kali, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (30/11) mulai menggelar persidangan praperadilan penghentian penyidikan kasus itu.

Sidang dihadiri Boyamin Saiman yang adalah Kordinator Masyarakat Anti Korupsi  (MAKI) sebagai pemohon dan termohon dari serta Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Kasus jual beli lahan di Cengkareng ini terjadi tahun 2015 ketika Ahok berkuasa di Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.

Ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset  Pemprov DKI Jakarta.

Dalam sidang dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel yang dipimpin hakim tunggal, Yusdhi, itu, kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, membacakan permohonannya agar penyidikan kasus ini kembali dibuka.

Selain Kurniawan, MAKI juga didampingi Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

MAKI mempersoalkan mengapa Bareksrim Polri sebagai Termohon II tidak menetapkan tersangka dan Kejati DKI sebagai Termohon III tidak segera mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Melihat tidak ada pergerakan berarti dari Termohon I dan Termohon III, menurut MAKI, seharusnya KPK sebagai Termohon IV mengambil alih kasus ini. Tetapi, seperti dua termohon lainnya, KPK pun memilih diam.

Gugatan praperadilan kasus jual beli dan patgulipat ini diajukan MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020 lalu. Sidang pembacaan permohonan sedianya dilakukan pada 3 November. Namun dibatalkan karena tidak dihadiri pihak termohon, dan dijadwal ulang pada 16 November 2020. Namun, termohon kembali tidak hadir dalam kesempatan kedua itu.

Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkuat klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan bersertifikat adalah salah.

Di samping itu, PN Jakarta Barat pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

Setelah pembacaan permohonan sidang akan kembali dilanjutkan hari Selasa (1/12).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya