Berita

Seorang remaja lelaki ditangkap karena diduga lempar bom molotov ke arah polisi di Hong Kong/Net

Dunia

Diduga Lempar Bom Molotov Ke Arah Polisi, Remaja Hong Kong Terancam Didakwa UU Keamanan Nasional

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 14:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang remaja lelaki berusia 18 tahun diduga melemparkan bom molotov ke arah polisi Hong Kong, sebuah aksi yang tidak pernah terjadi sejak Beijing memberlakukan UU keamanan nasional baru.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari (1/12) waktu setempat. Polisi menuturkan, tiga lelaki berpakaian hitam tampak melemparkan bom molotov ke arah tempat parkir mobil fasilitas olahraga di Mongkok.

Dari gambar yang diunggah oleh media lokal terlihat bom tersebut mengenai bagian depan sebuah truk.


Setelah itu, dilaporkan AFP, seorang lelaki berusia 18 tahun yang membawa semprotan merica ditangkap. Belum diketahui apakah ia tersangka pelemparan bom molotov tersebut.

Walau begitu, insiden itu adalah satu yang paling berani sejak diberlakukannya UU keamanan nasional baru.

Pada tahun lalu, gelombang demonstran terjadi di Hong Kong selama tujuh bulan. Polisi anti huru hara menembakkan ribuan butir gas air mata dan peluru karet ke arah massa.

Di sisi lain, demonstran melempar batu dan bom molotov ke arah polisi.

Setelah adanya UU keamanan nasional, serangan terhadap polisi masuk sebagai tindakan terorisme dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

Orang pertama yang didakwa di bawah UU baru tersebut adalah seorang lelaki yang diduga mengendarai sepeda motor ke polisi sambil mengibarkan bendera kemerdekaan.

Ia dituntut atas dua kejahatan keamanan baru, separatisme dan terorisme.

Banyak kritikus, terutama negara Barat, menyebut UU itu telah mencabut kebebasan dan otonomi Hong Kong yang telah dijamin dalam prinsip satu negara dua sistem.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya