Berita

Calon anggota Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI/Repro

Hukum

Hindari Kepentingan Politik, Calon Anggota KY Ini Usul Ada Review Internal Sebelum Putusan Inkracht

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perlu ada peninjauan kembali (review) terhadap hukum yang tengah diproses lembaga peradilan sebelum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Usulan tersebut disampaikan calon anggota Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Nantinya, kata Mukti, review tersebut melibatkan para hakim Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan secara internal dan tidak dipublikasikan.


"Saya ingin menawarkan terobosan bahwa perlu dilakukan review putusan sejak awal. Kenapa? Karena kalau sudah inkracht, (prosesnya) panjang dan kita susah mencari letak ketidakadilannya dan letak kesalahannya," tuturnya.

Meski begitu, Mukti menegaskan usulan review di awal pada setiap putusan hukum itu tidak dalam maksud mengubah putusan. "Karena mengubah putusan hakim itu hanya bisa dilakukan dengan putusan hakim," tegasnya.

Mukti mengatakan, doktrin Judge Made Law itu harus tetap dipertahankan. Karena itu, usulannya untuk melakukan review sejak awal dilakukan dengan maksud mendeteksi proses pengambilan putusan sesuai dengan metodologi hukum.

"Saya ibaratkan kalau case-nya ini ada panci, air, ayam, kok putusannya adalah nasi goreng? Ini pasti tidak wajar. Seharusnya putusannya sup ayam. Kami tidak persoalkan sup ayam ini terlalu asin, terlalu pedas, atau terlalu apa. Tetapi (memastikan) bahwa metodologinya itu benar," tuturnya.

"Untuk itu kita perlu konsolidasikan bersama MA dengan prinsip dasar kita siap profesionalitas sebagai lembaga hukum. Di mana kami di KY bekerja sama dengan MA yang juga notabenenya adalah orang-orang hukum, tentunya kita akan berpikir dengan logika-logika hukum. Bukan dengan logika-logika politik," demikian Mukti.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya