Berita

Calon anggota Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI/Repro

Hukum

Hindari Kepentingan Politik, Calon Anggota KY Ini Usul Ada Review Internal Sebelum Putusan Inkracht

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perlu ada peninjauan kembali (review) terhadap hukum yang tengah diproses lembaga peradilan sebelum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Usulan tersebut disampaikan calon anggota Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Nantinya, kata Mukti, review tersebut melibatkan para hakim Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan secara internal dan tidak dipublikasikan.

"Saya ingin menawarkan terobosan bahwa perlu dilakukan review putusan sejak awal. Kenapa? Karena kalau sudah inkracht, (prosesnya) panjang dan kita susah mencari letak ketidakadilannya dan letak kesalahannya," tuturnya.

Meski begitu, Mukti menegaskan usulan review di awal pada setiap putusan hukum itu tidak dalam maksud mengubah putusan. "Karena mengubah putusan hakim itu hanya bisa dilakukan dengan putusan hakim," tegasnya.

Mukti mengatakan, doktrin Judge Made Law itu harus tetap dipertahankan. Karena itu, usulannya untuk melakukan review sejak awal dilakukan dengan maksud mendeteksi proses pengambilan putusan sesuai dengan metodologi hukum.

"Saya ibaratkan kalau case-nya ini ada panci, air, ayam, kok putusannya adalah nasi goreng? Ini pasti tidak wajar. Seharusnya putusannya sup ayam. Kami tidak persoalkan sup ayam ini terlalu asin, terlalu pedas, atau terlalu apa. Tetapi (memastikan) bahwa metodologinya itu benar," tuturnya.

"Untuk itu kita perlu konsolidasikan bersama MA dengan prinsip dasar kita siap profesionalitas sebagai lembaga hukum. Di mana kami di KY bekerja sama dengan MA yang juga notabenenya adalah orang-orang hukum, tentunya kita akan berpikir dengan logika-logika hukum. Bukan dengan logika-logika politik," demikian Mukti.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya