Berita

Calon anggota Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI/Repro

Hukum

Hindari Kepentingan Politik, Calon Anggota KY Ini Usul Ada Review Internal Sebelum Putusan Inkracht

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perlu ada peninjauan kembali (review) terhadap hukum yang tengah diproses lembaga peradilan sebelum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Usulan tersebut disampaikan calon anggota Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Nantinya, kata Mukti, review tersebut melibatkan para hakim Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan secara internal dan tidak dipublikasikan.


"Saya ingin menawarkan terobosan bahwa perlu dilakukan review putusan sejak awal. Kenapa? Karena kalau sudah inkracht, (prosesnya) panjang dan kita susah mencari letak ketidakadilannya dan letak kesalahannya," tuturnya.

Meski begitu, Mukti menegaskan usulan review di awal pada setiap putusan hukum itu tidak dalam maksud mengubah putusan. "Karena mengubah putusan hakim itu hanya bisa dilakukan dengan putusan hakim," tegasnya.

Mukti mengatakan, doktrin Judge Made Law itu harus tetap dipertahankan. Karena itu, usulannya untuk melakukan review sejak awal dilakukan dengan maksud mendeteksi proses pengambilan putusan sesuai dengan metodologi hukum.

"Saya ibaratkan kalau case-nya ini ada panci, air, ayam, kok putusannya adalah nasi goreng? Ini pasti tidak wajar. Seharusnya putusannya sup ayam. Kami tidak persoalkan sup ayam ini terlalu asin, terlalu pedas, atau terlalu apa. Tetapi (memastikan) bahwa metodologinya itu benar," tuturnya.

"Untuk itu kita perlu konsolidasikan bersama MA dengan prinsip dasar kita siap profesionalitas sebagai lembaga hukum. Di mana kami di KY bekerja sama dengan MA yang juga notabenenya adalah orang-orang hukum, tentunya kita akan berpikir dengan logika-logika hukum. Bukan dengan logika-logika politik," demikian Mukti.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya