Berita

Peneliti dan aktivis Marapi, Beni Sukadis/Repro

Politik

Fungsi Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 10:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada pemisahan yang jelas antara otoritas politik dan otoritas pelaksana, di mana militer harus tunduk pada supremasi sipil. Pejabat sipil terpilih adalah pengemban tanggungjawab dalam membuat kebijakan dan keputusan mengenai keamanan.

Demikian disampaikan peneliti dan aktivis Marapi, Beni Sukadis, yang meminta TNI menjalankan tugasnya sesuai kebijakan dan keputusan politik negara. Sehingga dalam melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP), keterlibatan TNI merupakan perbantuan dan bukan tugas pokok.

"Hukum yang berlaku juga menegaskan bahwa penanganan terorisme menggunakan pendekatan pidana dan bukan perang," kata Beni saat diskusi yang digelar Marapi Consulting & Advisory bekerjasama dengan Prodi Hubungan Internasional Fisip UPN Veteran Yogyakarta, Senin (30/11).

Beni menegaskan, fungsi TNI dalam keterlibatannya menangani terorisme adalah rancu. Lebih jauh berpotensi bertabrakan dengan upaya penegakan hukum oleh institusi-institusi penegakan hukum sipil yang ada.

Sedangkan, pengajar Hubungan Internasional FISIP UPNYK, Saptopo Ilkodar menyebutkan, ada perdebatan ideologis antara human security dan state security dalam membahas pelibatan TNI dalam kontraterorisme.

Dalam mengambil keputusan soal langkah yang akan ditempuh, lanjutnya, harus mempertimbangkan sejarah kebangsaan, realitas geografi dan sosial budaya, pergaulan internasional, serta perkembangan jaman.

Paling terpenting pemahaman bahwa langkah yang akan diambil harus dipertimbangkan dengan matang karena semua pilihan memiliki risiko dan konsekuensinya.

"Dibutuhkan moderasi sikap dari semua pihak agar pembahasan Raperpres Pelibatan TNI tangani terorisme bisa mencapai suatu kesepakatan. Tanpa trust tidak akan ada demokrasi sehingga sangatlah penting agar semua pihak bisa memiliki trust pada yang lainnya," tandasnya.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Ketua DPR: Judi Online Mengancam Generasi Muda Kita

Sabtu, 16 November 2024 | 00:05

Aktivis Pemantau Pemilu Tagih Janji DKPP Soal Pelaporan KPU dan Bawaslu Lahat

Jumat, 15 November 2024 | 23:54

Sayap PPP Protes ke Menteri Hukum Imbas Dualisme Organisasi

Jumat, 15 November 2024 | 23:49

Tekan Impor Susu, Pemerintah Wajib Berdayakan Peternak Sapi Perah Lokal

Jumat, 15 November 2024 | 23:28

Kejaksaan Perlu Berbenah dan Jangan Anti Kritik

Jumat, 15 November 2024 | 23:01

Politisi Golkar Lapor Polisi Buntut Hoax Kepengurusan Bahlil Dibatalkan

Jumat, 15 November 2024 | 22:16

Dewan Etik Diduga Cacat Etika: Saiful Mujani Rangkap Peran Wasit-Pemain di Persepi

Jumat, 15 November 2024 | 21:44

Anggota DPR Terima Aduan Oknum Pemerintah Instruksikan Pabrik Pakai Susu Impor

Jumat, 15 November 2024 | 21:43

Pakar Hukum: Kejaksaan Seharusnya Belajar Menerima Kritik dan Beri Peluang kepada Bawahan

Jumat, 15 November 2024 | 21:36

Intrik Persaingan Usaha dalam Gerakan BDS

Jumat, 15 November 2024 | 21:36

Selengkapnya