Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Redam Gejolak, Parlemen Prancis Batalkan RUU Pelarangan Pengedaran Gambar Polisi

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Parlemen Prancis akhirnya membatalkan RUU kontroversial yang dianggap mengekang kebebasan pers untuk memfilmkan petugas polisi yang sedang beraksi.

Juru bicara parlemen sekaligus pimpinan partai LREM (La Republique en marche) Christophe Castaner mengumumkan pembatalan itu pada Senin (30/11). Langkah ini diambil sebagai upaya meredam kritik keras dan perpecahan.

Namun, pembatalan itu bukan berarti RUU tersebut hilang sama sekali.


“Ada kebutuhan untuk mengklarifikasi tindakan tersebut. RUU itu akan sepenuhnya ditulis ulang dan versi baru akan diajukan,” kata Castaner dalam konferensi pers, seperti dikutip dari AFP, Senin (30/11).

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin menolak untuk mencabut begitu saja RUU kontroversial tersebut. Dia mengatakan di hadapan komisi parlemen pada hari Senin bahwa polisi tidak cukup mendapat perlindungan.

RUU tersebut telah mendapat protes para pendukung kebebasan pers dan aktivis hak-hak sipil. Di Paris, puluhan ribu orang turun ke jalan pada Sabtu. Mereka menyerukan agar pemerintah membatalkan tindakan tersebut, termasuk keluarga dan teman dari orang-orang yang dibunuh oleh polisi.

Kritikus khawatir bahwa undang-undang yang diusulkan itu akan mencabut senjata ampuh wartawan dan orang lain untuk melawan pelanggaran polisi - termasuk video tindakan polisi - dan mengancam upaya untuk mendokumentasikan kasus-kasus kebrutalan polisi, terutama di lingkungan imigran.

Sebuah ketentuan dalam Pasal 24 yang memperhitungkan rencana Macron untuk mengadili pemilih sayap kanan dengan pesan hukum dan ketertiban menjelang pencalonannya kembali pada pemilihan 2022, telah memicu kemarahan di media dan dari partainya sendiri.

Pasal 24 tidak sepenuhnya melarang berbagi gambar polisi, tetapi menyatakan bahwa membagikan gambar tersebut dengan ‘niat yang jelas untuk menyakiti’ - seperti menghasut kekerasan terhadap petugas - dapat dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar 45 ribu euro atau setara dengan 54 ribu dolar AS.

RUU itu bertujuan untuk mencegah gambar yang dapat dikenali dari petugas polisi muncul di media sosial karena takut mereka akan menghadapi pembalasan karena melakukan pekerjaan mereka.

Undang-undang ‘keamanan global’ yang diusulkan, demikian sebutannya, sebagian merupakan tanggapan atas tuntutan dari serikat polisi, yang mengatakan akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi petugas.

Tetapi pentingnya mendokumentasikan aktivitas polisi digarisbawahi lagi minggu lalu dengan pemukulan brutal terhadap seorang pria kulit hitam di Paris.

“Saya cukup beruntung memiliki video, yang melindungi saya,” kata Michel Zecler, produser musik kulit hitam yang dipukuli  oleh setidaknya empat petugas polisi. Video yang pertama kali dipublikasikan Kamis oleh situs web Prancis Loopsider telah dilihat oleh lebih dari 14 juta pemirsa, mengakibatkan kemarahan yang meluas.

Hingga kini, dua petugas masih ditahan tetapi dua lainnya telah dibebaskan dengan jaminan saat penyelidikan berlanjut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya