Berita

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Marthin Luther/Ist

Hukum

Diragukan Keseriusannya Usut Dugaan Korupsi Di Setda Lebong, Ini Jawaban Kejati

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 12:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pihak, khususnya sejumlah LSM penggiat antikorupsi di Bengkulu, meragukan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Lebong yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Namun, keraguan tersebut dijawab tuntas oleh pihak Kejati yang menegaskan tidak akan akan main-main dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

"Diminta kerjasama dengan teman-teman media untuk bersabar, biarkan teman-teman penyelidik bekerja dulu nanti saya kabari kembali," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Marthin Luther, kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, belum lama ini.


Dia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan penyidik Kejati melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.

"Maaf karena perkaranya masih tahap penyelidikan belum bisa dipublikasikan," tutupnya.

Dalam penelusuran Redaksi, penyidik telah meminta keterangan sejumlah orang dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Setda Lebong. Masing-masing Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Setda berinisial A,  Bendahara berinisial T, dan PPTK berinisial DD dan IY.

Pengusutan kasus dugaan TPK itu berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Print-1891/L.7/Fd.1/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Sejumlah orang yang dipanggil masih dalam tahap penyelidikan. Mereka dipanggil hanya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Adapun anggaran yang tengah dilidik mencapai Rp 24 miliar. Terutama mengenai anggaran rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, penyediaan makan minum, Alat Tulis Kantor (ATK), jasa surat menyurat, hingga kegiatan rutin dan swakelola di lingkungan Setda Lebong.

Belum diketahui berapa total pagu per item kegiatan tersebut. Namun, total kegiatan secara keseluruhan mencapai puluhan miliar.

Sementara, dasar Kejati Bengkulu melakukan pengusutan lantaran adanya laporan indikasi mulai uang hari harian, biaya-biaya honor, dugaan mark up Surat Pertanggungjawaban (Spj), termasuk kegiatan swakelola yang dilaporkan fiktif.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya