Berita

Walikota Cimahi ajay M. priatna mengenakan rompo oranye/RMOL

Hukum

Sandang Status Tersangka KPK, Ajay M. Priatna: Saya Pikir Tidak Masuk Pasal

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 16:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Setelah menyandang status tersangka, Ajay M Priatna membantah dirinya menerima jatah 10 persen sebagai komitmen fee dari proyek RS Bunda Kasih senilai Rp 32 miliar.

Ajay mengatakan, dirinya hanya membangun RS Kasih Bunda Cimahi bersama teman-temannya.

Ajay mengatakan, dirinya hanya membangun RS Kasih Bunda Cimahi bersama teman-temannya.

"Saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa temen-temen itu membangun. Ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk Pasal apa-apa, karena ini proyek swasta," kata Ajay kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11).
 
Dalam kasus ini, Ajay disebut meminta uang kepada Hutama Yonathan sejumlah Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari nilai RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RS Kasih Bunda senilai Rp 32 miliar.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 Miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers.
 
Duit sebesar Rp3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran daerah Bandung. Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," tu Firli Bahuri.

Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HY selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU  31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya