Berita

Walikota Cimahi ajay M. priatna mengenakan rompo oranye/RMOL

Hukum

Sandang Status Tersangka KPK, Ajay M. Priatna: Saya Pikir Tidak Masuk Pasal

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 16:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Setelah menyandang status tersangka, Ajay M Priatna membantah dirinya menerima jatah 10 persen sebagai komitmen fee dari proyek RS Bunda Kasih senilai Rp 32 miliar.

Ajay mengatakan, dirinya hanya membangun RS Kasih Bunda Cimahi bersama teman-temannya.

Ajay mengatakan, dirinya hanya membangun RS Kasih Bunda Cimahi bersama teman-temannya.

"Saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa temen-temen itu membangun. Ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk Pasal apa-apa, karena ini proyek swasta," kata Ajay kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11).
 
Dalam kasus ini, Ajay disebut meminta uang kepada Hutama Yonathan sejumlah Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari nilai RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RS Kasih Bunda senilai Rp 32 miliar.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 Miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers.
 
Duit sebesar Rp3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran daerah Bandung. Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," tu Firli Bahuri.

Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HY selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU  31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya