Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat rilis dua tersangka kasus rasuah di Kota Cimahi/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Walikota Cimahi Tersangka Suap Izin Proyek RS Kasih Bunda

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 13:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Selain Ajay, lembaga antirasuah juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Atas dugaan rasuah itu, KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Walikota Cimahi Ajay M. Priatna (AJM) dan Hutama Yonathan (HY).


"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11).

Dalam perizinan penambahan gedung RS Kasih Bunda, kata Firli, Ajay disebut meminta uang sejumlah Rp 3,2 Miliar atau 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RS Kasih Bunda senilai Rp 32 Miliar.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar. Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020.

"Sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," imbuhnya.

Akibat ulahnya, Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HY selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya