Berita

Chazali H. Situmorang/Repro

Politik

Pengajar Unas: Jika Stafsus Melulu Turuti Maunya Menteri Bisa Terjadi Birokrasi Trap!

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 11:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberadaan Staf Khusus (Stafsus) dalam kementerian sangat membantu kerja-kerja pemerintahan. Namun, akan menjadi masalah ketika kerjanya hanya menuruti kemauan menteri.

Begitulah yang diungkapkan Dosen Kebijakan Publik FISIP Universitas Nasional (Unas), Chazali H. Situmorang, dalam diskusi virtual Perpektif Indonesia, yang disiarkan kanal Youtube Smart FM, Sabtu (28/11).

"Kalau memang menterinya memberikan tugas khusus kepada dia yang tidak sesuai dengan aturan atau norma yang ada, ini yang menimbulkan suasana yang tidak kondusif," ujar Chazali.


Berdasarkan pasal 68-70 Peraturan Presiden (Perpres) 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, tugas Stafsus memberikan masukan atau saran kepada menteri sesaui penugasan di luar tugas-tugas organis yang sudah dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, seperti Dirjen, Sekjen dan atau Kepala Badan.

"Jadi intinya Stafsus diposisi memberikan masukan kepada menteri, sebagai tingteng dalam konteks hal-hal di luar pejabat eselon 1 di kementerian," ungkapnya.

Namun sepengalamann Chazali selama 10 tahun menjadi birokrat, kerja-kerja Stafsus acap kali keluar dari yang ditetapkan di dalam aturan tersebut. Justru ada menteri yang memberikan tugas yang seharusnya di jalankan oleh pejabat eselon 1.

"Kalau itu terus-terusan di bangun, maka itu akan terjadi birokrasi trap," tuturnya.

Bahaya dari birokrasi trap, menurut Chazali, adalah ketika pejabat-peajbat birokrasi itu melakukan pembiaran. Dalam arti, membiarkan tugasnya diambil oleh Stafsus hingga akhirnya keluar satu kebijakan dari menteri.

"Sampai naik ke atas. Sampai naik ke stafsus lalu sampai naik ke menteri dan menteri mengambil kebijakan. Yang itu terkadang menyimpang," demikian Chazali H. Situmorang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya